ICW Adukan 55 Pimpinan AKD yang Tak Patuh Lapor LHKPN ke MKD

Rabu, 12 April 2023 – 21:00 WIB
Ilustrasi Komplek Gedung DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota DPR yang berstatus pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Puluhan anggota DPR itu diadukan karena tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam rentang 2019-2023 ke KPK.

BACA JUGA: KPK segera Mengecek LHKPN Sekda Riau

"Kami telah melaporkan 55 orang pimpinan AKD yang diketahui tidak patuh dalam melaporkan LHKPN," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. 

Menurut Kurnia, ada tiga jenis yang membuat ICW melaporkan pimpinan AKD atas dugaan ketidakpatuhan melaporkan LHKPN. 

BACA JUGA: Petrus Berkomentar soal Saham Evi Celiyanti, Singgung LHKPN Agus

Pertama, kata dia, teradu terlambat menyampaikan laporan LHKPN ke KPK. Selanjutnya, tidak berkala membarui harta teranyar. 

"Kemudian yang ketiga sama sekali tidak melaporkan LHKPN," ujar Kurnia. 

BACA JUGA: Pemkab Bogor Minta ASN Tuntaskan LHKPN Pekan Depan

Dia mengatakan ketidakpatuhan melaporkan LHKPN ke KPK masuk dalam perbuatan melawan hukum. 

Kurnia lantas menyinggung UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Dia mengeklaim aturan itu mengatur bahwa pejabat negara perlu melaporkan LHKPN ke KPK sebelum 31 Maret. 

"Di dalam peraturan kode etik DPR ada kewajiban bagi anggota DPR untuk mematuhi peraturan perundang-undangan," ujar Kurnia. 

Pria berkacamata itu berharap MKD bisa memanggil para legislator yang tidak patuh melaporkan LHKPN untuk kemudian menjatuhkan sanksi berupa pencopotan dari pimpinan di AKD. 

"Mereka bisa dicopot sebagai pimpinan AKD dan itu tertuang cukup jelas di dalam peraturan kode etik DPR," ungkap Kurnia. 

Adapun, kata dia, dari 55 pihak yang diadukan ICW sebanyak empat di antaranya berstatus pimpinan DPR.

Sisanya, sebanyak 37 orang berstatus pimpinan Komisi, 2 pimpinan Baleg, 2 pimpinan Banggar DPR, 3 berstatus pimpinan BURT, 2 pimpinan BKSAP, 2 pimpinan BAKN, dan 3 pimpinan MKD. 

"Kami sudah temukan ada 55 orang pimpnan yang tidak patuh laporkan LHKPN," ujarnya.

Kurnia memerincikan sebanyak 11 dari 55 pimpinan AKD yang tidak patuh melaporkan LHKPN berasal dari Fraksi PDIP. 

Sisanya, berasal dari Golkar (11 orang), PKB (10 orang), Gerindra (6 orang), NasDem (5 orang), PAN (5 orang), Demokrat (3 orang), PPP (2 orang), dan PKS (2 orang).

"Itu yang kami petakan dari laman resmi LHKPN dari KPK," ujar Kurnia. 

Sementara itu, anggota MKD Imron Amin menyebut pihaknya selalu mengingatkan anggota DPR untuk tertib melaporkan LHKPN ke KPK.

“Kami selalu anggota MKD selalu memberikan edaran kepada seluruh anggota DPR agar tak lupa mengisi LHKPN sesuai aturan perundang-undangan,” kata Imron dalam keterangan persnya, Rabu. 

Selain itu, kata dia, MKD juga berbicara mengenai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus DPR RI dan etika publik. 

“Kalau TNKB, bukan hanya DPR RI, DPRD juga harus menjaga sikap," kata legislator Gerindra itu. (ast/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler