jpnn.com, JAKARTA - Kabar kepemilikan saham Evi Celiyanti di sebuah perusahaan swasta dikaitkan dengan LHKPN suaminya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus menilai kalaupun kepemilikan saham itu benar, tetapi tidak ketahuan karena tidak tercatat di dalam LHKPN suaminya yang seorang penyelenggara negara. Terlebih lagi, Agus tercatat melaporkan LHKPN terakhir pada 2016.
BACA JUGA: Soroti Kejanggalan Aksi Wamenkumham, ICW Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Sugeng IPW
"Seandainya benar di dalam PT ada saham atas nama istrinya (kabareskrim, red) atau disebut sebagai Ibu Evi Celiyanti, ini adalah salah satu peristiwa yang muncul akibat tidak ada pelaporan terhadap LHKPN-nya atau kalaupun dilaporkan, laporannya tidak jujur," ujar Petrus, Senin (27/3).
Menurut Petrus, kekayaan istri pejabat negara juga menjadi objek pelaporan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
BACA JUGA: IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK, Ada Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar
"Harta kekayaan suami, anak, bahkan sampai menantu itu harus dilaporkan dan juga harta kekayaan istri anak dan menantu," tutur Petrus.
Selain itu, Petrus menyebut pelaporan LHKPN itu wajib bagi setiap penyelenggara negara sebagaimana amanat UU tentang Penyelenggara yang Bersih dan Bebas KKN.
BACA JUGA: Dugaan TPPU Rp 349 T, Didik Mukrianto: DPR Bisa Menggunakan Hak Angket
"Konsekuensinya ini ada sanksi administratif, menurut undang-undang itu begitu," ucapnya.
Dugaan kepemilikan saham Evi Celiyanti di sebuah perusahaan swasta sebelumnya disinggung oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Namun, Sugeng belakangan mengklarifikasi belum memastikan apakah Evi dimaksud adalah istri kabareskrim.
"Kalau tidak salah, apakah Evi ini istrinya Kabareskrim, saya belum cek," ucapnya diberitakan Disway.id, Senin.
Sugeng juga menyebbut bahwa Evi Celiyanti sudah tidak berperan sebagai pemegang saham PT CLM.
Dia mengatakan kepemilikan saham perusuhaan tersebut adalah proses internal korporasi yang tercantum sesuai dengan Undang-undang PT.
"Kepemilikan saham adalah suatu proses internal perusahaan sesuai prosedur berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan saat itu pemegang saham Evi Celiyanti sudah tidak sebagai pemegang saham," ujar Sugeng.(fat/disway/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam