BEKASI -- putusan hakim Tipikor yang membebaskan Mochtar Mohamad mendapat kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (CW)Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengaku sudah mencium bau pembebasan Mochtar Mohamad itu sejak hakim Tipikor memberi status tahanan kota terhadap terdakwa.
’’Bau amis itu sebenarnya sudah bisa dicium sejak pemberian status tahanan kota
BACA JUGA: Divonis Bebas, Walikota Bekasi Langsung Sujud
Padahal, tidak pernaha ada terdakwa korupsi yang mendapat penahanan kota,’’ terang Emerson saat dihubungi Radar Bekasi (Grup JPNN) kemarin.Menurutnya, kasus dibebaskannya terdakwa koruptor di Pengadilan Tipikor Bandung, itu sangat mengkhawatirkan dan sangat memungkinkan menular terhadap pengadilan Tipikor lain di daerah dan menyebar ke Tipikor di luar Jawa
Selama ini, sambung Emerson, MA tidak punya standar penilaian untuk masalah integritas hakim
BACA JUGA: Calhaj Mulai Padati Makkah
Sebab, yang menjadi standar untuk mengangkat hakim pengadilan negeri menjadi hakim Tipikor bukan integritasnya, melainkan hanya standar sertifikasiBACA JUGA: 30 Provinsi Endemis Flu Burung
Koruptor kok dibebaskan,’’ tegasnya seraya menyatakan ICW berencana melaporkan hakim Tipikor dalam kasus Mochtar Mohamad ke Komisi Yudisial (KY)Terpisah, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Joko Siswanto menyatakan, tidak bisa mengambil sikap ataupun intervensi terhadap putusan bebas yang diberikan majelis hakim dalam kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad.
Dia menyebut putusan tersebut sudah sudah berdasarkan pertimbangan yang matang para hakim yang mengadili masalah itu”Mungkin hakim menilai terdakwa tidak bersalah, karena putusan ada di tangan hakim, bukan saya,” katanya singkat.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, kemarin”Kecewa itu sudah pasti,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP, Selasa (11/10) sore
Saat ini, kata Johan, KPK bakal mempelajari terlebih dahulu putusan hakim Tipikor tersebut”Setelah mempelajari putusan hakim, maka KPK akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA)Mungkin ini langkah KPK saat ini terkait vonis bebas tersebut,” katanya.
Johan mengakui, selama kasus yang ditangani KPK hingga persidangan baru kali ini putusan bebas terjadiBahkan, penanguhan penahanan menjadi tahanan kota terjadi di Pengadilan Tipikor Bandung saja”Kami (KPK) tidak mengetahui putusan bebas tersebut karena alasan apa, kami pelajari dulu berkas putusannya,” bebernya
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) juga menyoroti vonis bebas Mochtar Mohamad di Pengadilan Tipikor BandungKY mengaku sudah menyiapkan ’’amunisi” dan “bala tentaranya” untuk menyelidiki kasus pembebasan M2, sapaan akrab Mochtar Mohamad.
“Karena banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat, kasus ini (Mochtar Mohamad) akan menjadi prioritas kamiKalau pada umumnya itu menunggu 90 hari kerja, tapi untuk kasus ini mudah-mudahan selesai dalam kurun waktu satu sampai dua bulan,” janji Wakil Ketua KY, Imam Ashory Saleh saat dihubungi Radar Bekasi, kemarin.
Pihaknya akan mengumpulkan data-data untuk melakukan investigasi apakah terdapat indikasi kuat penyimpangan tentang hukum acaranya atau tidak.
“Selain itu, apakah hakimnya juga terindikasi melakukan pelanggaran kode etik atau tidakMencari BAP dan mempelajari dakwaan jaksa, berikut putusannya,” terangnya.
Ia menegaskan, jika ada indikasi kuat hakim melakukan pelanggaran etik, bahkan mendapatkan uang dari perkara tersebut sehingga mempengaruhi putusan, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk memecat hakim yang bersangkutan.
“Hukumannya variatif, tergantung apa kesalahannya,” cetusnyaSekalipun demikian, pihaknya berjanji akan melakukan investigasi secara adil tanpa berpihak dan objektif“Kami tetap menghormati putusan majelis hakim Tipikor Bandung itu.” (dul/zar/bis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mari E Pangestu Getol Kampanyekan 100% Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi