JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) gagal bersinergi dengan anak buahnya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Presiden SBY gagal dalam pemberantasan korupsi, dalam arti gagal memaintenance kaki tangannya dalam memberantas korupsiDalam hal ini kepolisian dan kejaksaan
BACA JUGA: Muhaimin Klaim 85 Persen Alumni BLK Langsung Kerja
Bukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring ICW, Febri Diansyah, Kamis (6/10), di Press Room DPR RI.Dijelaskan Febri, kegagalan presiden itu tercermin dalam lemahnya peran kepolisian dan kejaksaan dalam memerangi korupsi
BACA JUGA: Komite Etik Dinilai Lemahkan KPK
Kadang, tegasnya, izin presiden itu lambat keluarDia juga melihat ada hambatan politik terkait lambannya izin presiden untuk pemeriksaan kepala daerah yang diduga korupsi oleh kejaksaan.
“Kasus pemeriksaan kepala daerah terhambat izin presiden masalahnya ada dua
BACA JUGA: Diusulkan, PRT Dapat Jamsostek
Pertama ada presidennya, atau birokrasinyaAda potensi mafia pemberantasan korupsi dalam hal ini (birokrasi pengurusan izin pemeriksaan),” tegas Febri.Makanya, kata dia, diajukanlah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan yang mengatur izin dari presiden ini, agar kepolisian dan kejaksaan lebih kuat“Supaya kepolisian dan jaksa tanpa izin presiden bisa memeriksaSeperti KPK yang tidak perlu presidenKita dorong hapus pasal itu, walau nanti pasti akan jadi perdebatan hukum,” ungkap Febri.
Kata Febri, kepolisian beralasan lemahnya pemberantasan korupsi karena kekurangan danaSebenarnya, tegas dia, bukan masalah dananyaHarusnya, Febri mengatakan ,digunakan real cost dalam pendanaan pemberantasan kasus korupsi, seperti KPK“Real cost yang harus dipakaiIni satu hal kecil yang mesti diperhatikan DPRTapi, apa DPR pernah memerhatikan ini sejak 2004?,” jelasnya.
Lebih jauh Febri mengatakan, KPK tidak perlu membuat perwakilan di daerahCukup dengan memerkuat fungsi koordinasi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan“KPK melakukan pemeriksaan kepala daerah karena tanpa hambatan izin presiden, dan jaksa yang memeriksa di bawahnya, karena juga tidak ada kendala,” pungkasnya(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Andi Nurpati, Masyhuri Bakal Buka-bukaan di Persidangan
Redaktur : Tim Redaksi