JAKARTA--Pekerja rumah tangga (PRT) berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dan keamananDi Jogja, PRT-nya sudah mendapatkan Jamsostek, meskipun pekerja sendiri yang membayar iurannya
BACA JUGA: Soal Andi Nurpati, Masyhuri Bakal Buka-bukaan di Persidangan
Demikian dikatakan Rahayu Setya Wardani, Kepala Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan, Sekretariat Jenderal DPR, dalam pemaparan draft RUU Perlindungan PRT di hadapan anggota Komisi IX DPR RI, di Senayan, Kamis (6/10).
"Sebagai pekerja, PRT juga berhak mendapatkan jaminan keamanan dan kesehatan dari pemberi kerja
Diakuinya, dengan pemberian Jamsostek pada PRT ini, akan menimbulkan protes para pemberi kerja
BACA JUGA: ICW Akui Dapat Dana dari Luar Negeri
Terlebih di Indonesia, pengguna jasa PRT tidak hanya kelas middle up, tapi semua kalangan."Memang akan menimbulkan prokontra tentang Jamsostek ini
BACA JUGA: Mendagri Bakal Libas Pengganggu e-KTP
Pembayarannya, diiur oleh PRT-nya," tuturnya.Hanya saja usulan untuk memberikan Jamsostek dipertanyakan anggota Komisi IX DPRMenurut mereka, dengan pemberian Jamsostek, status PRT tidak ada bedanya dengan buruh pabrik.
"Masak disamakan status PRT dengan buruh pabrikSaya rasa ini harus ditinjau lagiBiar bagaimanapun ada perbedaan mendasar antara PRT dengan pekerja pabrikKalau buruh memang layak dapat Jamsostek karena dia bekerja untuk menghasil produk dan pengusahanya bisa dapat untungSedangkan PRT hanya bekerja di perorangan saja dan pemberi kerja tidak bisa mendapatkan keuntungan apa-apa," terang Marlif, anggota Komisi IX DPR(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kewenangan untuk Menjatuhkan Sanksi Bagi Hakim Diperkuat
Redaktur : Tim Redaksi