Soal Andi Nurpati, Masyhuri Bakal Buka-bukaan di Persidangan

Kamis, 06 Oktober 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA- Mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan berjanji bakal bicara blak-blakan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat putusan MK tentang hasil Pemilu di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, yang kini tengah dijeratkan pada dirinya saat disidang di pengadilan nantinya

Termasuk pula mengungkap keterlibatan mantan anggota KPU Andi Nurpati yang kini menjadi juru bicara Partai Demokrat

BACA JUGA: ICW Akui Dapat Dana dari Luar Negeri

"Masyhuri siap membongkar sindikat surat palsu itu, termasuk (menyebut) siapa saja yang terlibat di situ," kata Edwin Partogi, pengacara Masyhuri saat dihubungi wartawan, Kamis (6/10)


Pengungkapan kasus ini di pengadilan menurut Edwin, perlu dilakukan karena penyidik kepolisian sampai sekarang hanya berani menetapkan kliennya dan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka

BACA JUGA: Mendagri Bakal Libas Pengganggu e-KTP

Padahal bukti dan keterangan saksi sudah kuat ada pihak yang diuntungkan dan mengambil keuntungan dari kasus tersebut


"Kalau soal bukti-bukti sudah jauh lebih dari cukup

BACA JUGA: Kewenangan untuk Menjatuhkan Sanksi Bagi Hakim Diperkuat

Artinya, ada bukti surat, ada bukti saksi, kan dua bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang jadi tersangka," tambah EdwinKeenganan kepolisian ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat semakin tak percaya dengan kinerja kepolisian

Termasuk pula semakin tak percaya dengan kekuasaan sebab dinilai telah mengintervensi kepolisian agar tak menyentuh Andi Nurpati"Mungkin saja karena dia (Andi Nurpati) memiliki kekuasaan kemudian Polri enggan menyentuhnya," tambah Edwin

Berdasar pengakuan Masyhuri, lanjut Edwin, memang benar kliennya telah membuat surat kemudian memindai tanda tangan Zainal ArifinMasyhuri juga mencantumkan nomor surat, pengirim surat dan menulis di buku administrasi surat keluar MK"Artinya proses administrasi persuratan sudah dijalankan," tambahnya

Masyhuri tak lama lagi bakal disidang sebagai terdakwa menyusul telah dilimpahkannya berkas oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta PusatMasyhuri bakal dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 6 tahun(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Minta KPK Kembalikan Kepercayaan Publik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler