Termasuk pula mengungkap keterlibatan mantan anggota KPU Andi Nurpati yang kini menjadi juru bicara Partai Demokrat
BACA JUGA: ICW Akui Dapat Dana dari Luar Negeri
"Masyhuri siap membongkar sindikat surat palsu itu, termasuk (menyebut) siapa saja yang terlibat di situ," kata Edwin Partogi, pengacara Masyhuri saat dihubungi wartawan, Kamis (6/10)Pengungkapan kasus ini di pengadilan menurut Edwin, perlu dilakukan karena penyidik kepolisian sampai sekarang hanya berani menetapkan kliennya dan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka
BACA JUGA: Mendagri Bakal Libas Pengganggu e-KTP
Padahal bukti dan keterangan saksi sudah kuat ada pihak yang diuntungkan dan mengambil keuntungan dari kasus tersebut"Kalau soal bukti-bukti sudah jauh lebih dari cukup
BACA JUGA: Kewenangan untuk Menjatuhkan Sanksi Bagi Hakim Diperkuat
Artinya, ada bukti surat, ada bukti saksi, kan dua bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang jadi tersangka," tambah EdwinKeenganan kepolisian ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat semakin tak percaya dengan kinerja kepolisianTermasuk pula semakin tak percaya dengan kekuasaan sebab dinilai telah mengintervensi kepolisian agar tak menyentuh Andi Nurpati"Mungkin saja karena dia (Andi Nurpati) memiliki kekuasaan kemudian Polri enggan menyentuhnya," tambah Edwin
Berdasar pengakuan Masyhuri, lanjut Edwin, memang benar kliennya telah membuat surat kemudian memindai tanda tangan Zainal ArifinMasyhuri juga mencantumkan nomor surat, pengirim surat dan menulis di buku administrasi surat keluar MK"Artinya proses administrasi persuratan sudah dijalankan," tambahnya
Masyhuri tak lama lagi bakal disidang sebagai terdakwa menyusul telah dilimpahkannya berkas oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta PusatMasyhuri bakal dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 6 tahun(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Minta KPK Kembalikan Kepercayaan Publik
Redaktur : Tim Redaksi