BACA JUGA: Bebani Daerah, Pejabat Polri dan Kejaksaan akan Diperiksa KPK
Berdasarkan penelusuran ICW, agar DAU cair, Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni sengaja mengeluarkan Keputusan Menteri Agama 023/2005 yang ditandatanganinya sendiri.Kepmen ini berbeda dari produk hukum yang dikeluarkan Menteri Agama sebelumnya, yakni Said Agil Husein Al Munawar
Seperti diketahui, mantan Menag Said Agil akhirnya diganjar hukuman 5 tahun penjara karena terbukti menyelewengkan DAU senilai Rp 719 miliar.
Adnan menambahkan, paling tidak ada tiga bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan haji 2005 dan 2006
BACA JUGA: Fajar Taslim Rencanakan Pengeboman dengan Matang
Penyimpangan pertama nilainya USD 10.936.107Sedangkan Menteri Agama Maftuch, menurut ICW, diduga menerima tunjangan ganda dari DAU dan BPIH masing-masing Rp 15 juta dan Rp 10 juta per bulan
BACA JUGA: Eksekusi Ayin, KPK Tunggu Putusan Lengkap MA
Dugaan gratifikasi juga dialamatkan ke Menteri Agama, dengan bentuk memberikan biaya perjalanan dinas ke sejumlah anggota DPR RI masing-masing sebesar USD 2.845."Bila dihentikan di (bidang) pencegahan, kita takut malah mendorong orang untuk korupsiMakanya hari ini kita pertanyakan kasusnya," tandas Adnan Topan(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BAP Imba Rampung, Disidang 20 Maret
Redaktur : Tim Redaksi