ICW: DAU Jangan Dilarikan ke Pencegahan

Selasa, 03 Maret 2009 – 16:43 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK untuk tidak mengalihkan laporan Dana Abadi Umat (DAU) di Departemen Agama ke bidang pencegahanAlasannya, laporan yang diajukan ICW pada akhir 2008 itu, sudah layak dinaikkan menjadi penyidikan

BACA JUGA: Bebani Daerah, Pejabat Polri dan Kejaksaan akan Diperiksa KPK

Berdasarkan penelusuran ICW, agar DAU cair, Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni sengaja mengeluarkan Keputusan Menteri Agama 023/2005 yang ditandatanganinya sendiri.

Kepmen ini berbeda dari produk hukum yang dikeluarkan Menteri Agama sebelumnya, yakni Said Agil Husein Al Munawar
"Jadi, Menteri Agama bukan meneruskan kebijakan lama, tapi membuat aturan baru," kata Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, didampingi Ade Irawan, Koordinator Bidang Pelayanan Publik.

Seperti diketahui, mantan Menag Said Agil akhirnya diganjar hukuman 5 tahun penjara karena terbukti menyelewengkan DAU senilai Rp 719 miliar.

Adnan menambahkan, paling tidak ada tiga bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan haji 2005 dan 2006

BACA JUGA: Fajar Taslim Rencanakan Pengeboman dengan Matang

Penyimpangan pertama nilainya USD 10.936.107
Di mana USD 6.456.912 digunakan untuk talangan katering jamaah di Madinah, USD 2,4 juta talangan biaya penerbangan, serta USD 2 juta merupakan saldo dana operasional haji tahun 2005 yang semestinya dimasukkan dalam DAU.

Sedangkan Menteri Agama Maftuch, menurut ICW, diduga menerima tunjangan ganda dari DAU dan BPIH masing-masing Rp 15 juta dan Rp 10 juta per bulan

BACA JUGA: Eksekusi Ayin, KPK Tunggu Putusan Lengkap MA

Dugaan gratifikasi juga dialamatkan ke Menteri Agama, dengan bentuk memberikan biaya perjalanan dinas ke sejumlah anggota DPR RI masing-masing sebesar USD 2.845.

"Bila dihentikan di (bidang) pencegahan, kita takut malah mendorong orang untuk korupsiMakanya hari ini kita pertanyakan kasusnya," tandas Adnan Topan(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BAP Imba Rampung, Disidang 20 Maret


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler