ICW Desak Asad Syam Dipecat dari DPR

Rabu, 28 Juli 2010 – 13:55 WIB

JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Partai Demokrat untuk segera mencopot anggota fraksinya, Asad Syam, yang sudah dinyatakan terbukti terlibat korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi tahun 2004 senilai Rp 4,5 miliar

"Putusan Mahkamah Agung Nomor 1042 yang memberikan vonis 4 tahun atas Asad Syam, Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat atas dugaan korupsi seharusnya sudah cukup untuk memecat dan memberhentikan yang bersangkutan dari posisi sebagai anggota parlemen," ujar Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Fahmi Badoh kepada wartawan, Rabu (28/7).

Asad sendiri dinyatakan sebagai buron Koleh ejaksaan Tinggi Jambi sejak 12 Juli 2010.  "DPR dan Partai Demokrat harus segera bertindak untuk membersihkan DPR dari unsur penjahat publik," ujar Badoh.

Asad Syam dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya

BACA JUGA: Ada 11 UU Tabrakan dengan UU Pemda

Selain hukuman kurungan, Asad juga didenda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayar penambahan hukuman selama 6 bulan.

Putusan kasasi As’ad Syam sudah diterima pengadilan, Jumat 16 November 2009
Dalam Keputusan Nomor 1142K/PID-sus/2008 tanggal 10 Desember 2008, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa As’ad Syam

BACA JUGA: Pemerintah Bentuk Lembaga Keuangan untuk Dana Climate Change

Dalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Badoh menilai, dilihat dari jangka waktu sejak dikeluarkannya putusan, terlihat bahwa Asad Syam telah bermasalah hukum bahkan jauh hari sebelum yang bersangkutan menjadi anggota DPR
"Ini membuktikan bahwa proses rekruitmen politik di Partai yang menerima yang bersangkutan sebagai calon tidak mempermasalahkan status hukum yang bersangkutan," ujarnya.

Dia menilai, Partai Demokrat juga terkesan menyerahkan kepada Asad Syam untuk mundur dari keanggotaan DPR, tanpa adanya tindakan yang berarti sesuai kewenangan parpol

BACA JUGA: Seragam Jamaah Haji, Kemenag Seleksi Batik

Pemrosesan kasus Asad Syam oleh Badan Kehormatan DPR, lanjutnya, juga cenderung lambatHampir 8 bulan sejak kasus yang bersangkutan diterima pengadilan, baru ada tindakan oleh BK DPR(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Bukti Freeport Menambang Uranium


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler