JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Partai Demokrat untuk segera mencopot anggota fraksinya, Asad Syam, yang sudah dinyatakan terbukti terlibat korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi tahun 2004 senilai Rp 4,5 miliar
"Putusan Mahkamah Agung Nomor 1042 yang memberikan vonis 4 tahun atas Asad Syam, Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat atas dugaan korupsi seharusnya sudah cukup untuk memecat dan memberhentikan yang bersangkutan dari posisi sebagai anggota parlemen," ujar Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Fahmi Badoh kepada wartawan, Rabu (28/7).
Asad sendiri dinyatakan sebagai buron Koleh ejaksaan Tinggi Jambi sejak 12 Juli 2010. "DPR dan Partai Demokrat harus segera bertindak untuk membersihkan DPR dari unsur penjahat publik," ujar Badoh.
Asad Syam dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya
BACA JUGA: Ada 11 UU Tabrakan dengan UU Pemda
Selain hukuman kurungan, Asad juga didenda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayar penambahan hukuman selama 6 bulan.Putusan kasasi As’ad Syam sudah diterima pengadilan, Jumat 16 November 2009
BACA JUGA: Pemerintah Bentuk Lembaga Keuangan untuk Dana Climate Change
Dalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.Badoh menilai, dilihat dari jangka waktu sejak dikeluarkannya putusan, terlihat bahwa Asad Syam telah bermasalah hukum bahkan jauh hari sebelum yang bersangkutan menjadi anggota DPR
Dia menilai, Partai Demokrat juga terkesan menyerahkan kepada Asad Syam untuk mundur dari keanggotaan DPR, tanpa adanya tindakan yang berarti sesuai kewenangan parpol
BACA JUGA: Seragam Jamaah Haji, Kemenag Seleksi Batik
Pemrosesan kasus Asad Syam oleh Badan Kehormatan DPR, lanjutnya, juga cenderung lambatHampir 8 bulan sejak kasus yang bersangkutan diterima pengadilan, baru ada tindakan oleh BK DPR(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Bukti Freeport Menambang Uranium
Redaktur : Tim Redaksi