ICW Desak DPR Peduli Tipikor

Jumat, 27 Maret 2009 – 14:19 WIB

JAKARTA-Pemerintah dan DPR RI dinilai tak punya komitmen jelas untuk segera menuntaskan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor)Kedua lembaga ini hanya bisa mengklaim punya komitmen, tapi minim tindakan dalam menuntaskan RUU Tipikor

BACA JUGA: Surat Suara Kurang 6 Juta

Bukti jelasnya, menurut Emerson Yuntho, Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), sampai batas akhir 19 Desember 2009, pembahasan RUU Tipikor oleh pemerintah cenderung tertutup dan minim sosialisasi.
 
Kondisi ini diperparah dengan sikap DPR yang lebih suka membahas UU yang menguntungkan mereka, seperti RUU Pemekaran Wilayah dan RUU Mineral dan Batubara (Minerba) serta RUU Mahkamah Agung
Seiring dengan menjelang Pemilu 2009, pembahasan RUU ini makin tak menentu

BACA JUGA: Pembangunan Subway Dipercepat

DPR, lanjut Emerson, sering menyatakan RUU Tipikor jadi prioritas bahkan ditargetkan selesai sebelum Pemilu 2009
Faktanya, masih jauh dari harapan dan belum dibahas secara serius.

Menurut Emerson, tanggung jawab juga harus dipikulkan pada partai politik

BACA JUGA: Senin, KPK Periksa Jhony Allen

Lagi-lagi mengaku punya komitmen, namun sampai kini tak ada pernyataan akan memprioritaskan RUU Tipikor untuk disahkan sebagai UUEmerson bahkan menuding pimpinan parpol sengaja membiarkan Pengadilan Tipikor --selaku lembaga yang sangat berkepentingan dengan disahkannya RUU Tipikor-- dibubarkan dan kembali ke pengadilan umumIni tak lepas karena sudah 8 anggota DPR RI masuk bui karena terbukti korupsi.

Data ICW, mereka yang sempat diproses KPK kemudian disidangkan di Tipikor adalah Saleh Djasit (Partai Golkar, pengadaan mobil pemadam kebakaran di Riau), Noor Adenan Razak (Golkar, penyimpangan proyek di Badan Pengawas Tenaga Nuklir), Al Amin Nasution (PPP, suap alih fungsi hutan di Bintan), dua kader Golkar: Hamka Yamdhu  Antony Zeidra Abidin (aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar), Sarjan Tahir (Demokrat) dan Yusuf Erwin Faishal (PKB), di mana keduanya terjerat kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api, dan terakhir Bulyan Royan (PBR), karena tebukti menerima suap pengadaan kapal di Departemen Perhubungan.

Meski begitu, masa kerja DPR yang habis September, lanjut Emerson, masih  menyisakan waktu 6 bulan untuk menuntaskan RUU iniDengan catatan kinerja pansus RUU Tipikor dievaluasi, bahkan jika perlu anggotanya diganti dengan mereka yang punya komitmenAlternatif terakhir, Presiden SBY harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang akan memberikan dasar hukum bagi keberadaan pengadilan Tipikor(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Temukan Utang LN Macet di Kementerian BUMN Rp 15 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler