JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengusut tuntas mafia kayu di Provinsi RiauBerdasarkan data ICW, terdapat 4 Bupati yang menerbitkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKHT) untuk 13 perusahaan dengan tidak sesuai prosedur.
Namun, hanya satu bupati yaitu Bupati Palalawan Tengku Azmun Jaafar yang sudah ditindak
BACA JUGA: LBH Jakarta Terima 1.150 Pengaduan pada 2010
Azmun divonis penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp12,37 miliar."Azmun merupakan salah satu dari empat bupati yang menerbitkan izin
Tama S Langkun, peneliti ICW di KPK, Rabu (22/12).
Selain itu, ICW juga mencatat ada tiga mantan kadishut yang sudah menjadi tersangka tetapi belum dilakukan penahanan
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bekasi Diminta Juga Ditangkap
"Kasus bupati (Palalawan) sudah inkrah, tetapi kadishut belum diproses dan 3 bupati lain belum jelas penanganannyaMenurut Tama, pemberian IUPHHKHT tersebut menyalahi ketentuan
BACA JUGA: Minta yang Punya Bukti Datang ke KPK
Pihaknya menemukan ada 10 rencana kerja tahunan (RKT) dan bagan kerja, di mana 7 di antaranya diterbitkan gubernur dan bupatiPadahal, dalam PP 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, hanya menteri yang berwenang mengeluarkannyaSedangkan Gubernur dan bupati hanya boleh mengeluarkan rekomendasi, bukan memberikan izin.Di samping itu, ICW juga menemukan beberapa perusahaan yang diizinkan mengelola hutan pada lahan gambut berkedalaman 3 meterPadahal, Kepres 32 tahun 1990 melarangnyaAkibat izin-izin tersebut, negara telah dirugikan triliunan rupiah, menimbulkan kerusakan lingkungan dan ada sejumlah pihak yang diuntungkan.
"Kami tadi menyerahkan dokumen pemberian izin dari pemda dan dalil-dalil perhitungan kerugian negara kepada KPK," kata Tama.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabar-Banten Terendah Tingkat Toleransinya
Redaktur : Tim Redaksi