ICW Desak KPK Sikat Mafia Hutan Riau

Rabu, 22 Desember 2010 – 17:17 WIB

JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengusut tuntas mafia kayu di Provinsi RiauBerdasarkan data ICW, terdapat 4 Bupati yang menerbitkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKHT) untuk 13 perusahaan dengan tidak sesuai prosedur.

Namun, hanya satu bupati yaitu Bupati Palalawan Tengku Azmun Jaafar yang sudah ditindak

BACA JUGA: LBH Jakarta Terima 1.150 Pengaduan pada 2010

Azmun divonis penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp12,37 miliar.

"Azmun merupakan salah satu dari empat bupati yang menerbitkan izin
Tiga bupati lainnya, sampai saat ini belum jelas penanganannya di KPK, termasuk Arwin (Bupati Siak) yang sudah jadi tersangka sejak September 2009," kata
Tama S Langkun, peneliti ICW di KPK, Rabu (22/12).

Selain itu, ICW juga mencatat ada tiga mantan kadishut yang sudah menjadi tersangka tetapi belum dilakukan penahanan

BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bekasi Diminta Juga Ditangkap

"Kasus bupati (Palalawan) sudah inkrah, tetapi kadishut belum diproses dan 3 bupati lain belum jelas penanganannya
Kami harap KPK tidak melupakan prosesnya," ujar dia.

Menurut Tama, pemberian IUPHHKHT tersebut menyalahi ketentuan

BACA JUGA: Minta yang Punya Bukti Datang ke KPK

Pihaknya menemukan ada 10 rencana kerja tahunan (RKT) dan bagan kerja, di mana 7 di antaranya diterbitkan gubernur dan bupatiPadahal, dalam PP 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, hanya menteri yang berwenang mengeluarkannyaSedangkan Gubernur dan bupati hanya boleh mengeluarkan rekomendasi, bukan memberikan izin.

Di samping itu, ICW juga menemukan beberapa perusahaan yang diizinkan mengelola hutan pada lahan gambut berkedalaman 3 meterPadahal, Kepres 32 tahun 1990 melarangnyaAkibat izin-izin tersebut, negara telah dirugikan triliunan rupiah, menimbulkan kerusakan lingkungan dan ada sejumlah pihak yang diuntungkan.

"Kami tadi menyerahkan dokumen pemberian izin dari pemda dan dalil-dalil perhitungan kerugian negara kepada KPK," kata Tama.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabar-Banten Terendah Tingkat Toleransinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler