JAKARTA - Adanya sejumlah mafia di tubuh perpajakan, juga menjangkiti lembaga pendidikanIndonesian Corruption Watch (ICW) menemukan adanya indikasi praktif mafia di bidang pendidikan
BACA JUGA: Kemampuan Daerah Genjot PAD Naik 10 Persen
Berdasarkan riset yang dilakukan ICW, terdapat 80 kasus dugaan korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan di seluruh Indonesia selama tahun 2006-2009Untuk itu, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus-kasus korupsi tersebut
BACA JUGA: Ingin Inovasi, Kepala Daerah Takut Dikriminalisasi
"Kami meminta KPK untuk memberantas mafia pendidikan, karena korupsi terjadi tidak hanya di Kemendiknas (Kementrian Pendidikan Nasional), tapi juga sampai kepada sekolah," ujar Koordinator ICW Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Ade Irawan, usai menemui pimpinan KPK, di gedung KPK, kemarin (29/4)Menurut data yang dimiliki ICW, kebijakan DAK bidang pendidikan dilaksanakan sejak tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Keuangan RI No.544/KMK.07/2002 tertanggal 31 Desember 2002
BACA JUGA: Inilah Daerah-daerah Berprestasi!
Anggaran DAK digunakan untuk membiayai rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)Setiap tahun nilai anggaran DAK terus meningkatPada 2003, dana yang dialokasikan senilai Rp 625 miliarAnggaran awal tersebut meningkat hingga Rp 9,3 triliun pada tahun 2009Namun, dalam pelaksanannya, anggaran DAK tersebut terindikasi adanya anggaran yang diselewengkan
Berdasarkan kajian ICW, terdapat indikasi korupsi yang dilakukan secara sistemis di tingkat daerah maupun sekolahTindakan korupsi tersebut melibatkan banyak pihak, antara lain pejabat pemerintah daerah, kepala dinas pendidikan hingga guru sekolahBanyak modus yang digunakan dalam menyalahgunakan DAK pendidikan, antara lain penggelapan, mark up, pemotongan anggaran, membuat proyek fiktif sampai mengarahkan pembelian buku ke penerbit yang dekat dengan dinas
Ade menuturkan, modus yang digunakan pejabat dinas pendidikan, bukan melalui korupsi secara langsung dana DAK"Melainkan meminta fee maupun mengintervensi proses pengadaan di sekolah-sekolah penerima proyek,"ujarnyaSementara modus yang digunakan kepala sekolah, lanjut dia, berkisar pada melakukan manipulasi, penggelapan, mark up dalam pembelian barang hingga meminta fee pada rekanan
Akibat penyelewengan dana DAK tersebut, ditaksir negara mengalami kerugian miliaran rupiahSeperti di Garut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar, sementara kasus korupsi DAK di Simalungun sebesar Rp 18 miliar
Menanggapi laporan ICW, KPK berjanji akan mengkaji ulang laporan tersebutMenurut Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Handoyo Sudrajat, pihaknya sudah memberikan laporan kepada Kemendiknas, untuk ditindak lanjuti(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... May Day, Demonstran Dilarang Bawa Hewan
Redaktur : Soetomo Samsu