ICW Dituding Dorong Kejagung Langgar KUHAP

Karena Sarankan Ajukan PK Korupsi Sisminbakum

Kamis, 23 Juni 2011 – 23:43 WIB

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah keliru jika bersikukuh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus SisminbakumSebab, PK hanya bagi terpidana saja.

"Jika Kejaksaan Agung melakukan PK kasus Sisminbakum, maka upaya tersebut jelas melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegas Andi Hamzah, di Jakarta, Kamis (23/6).

Menurutnya, Kejagung tidak bisa mengajukan PK terhadap vonis kasasi atas Romli atmasasmita karena yang berhak mengajukan PK adalah terpidana dan atau ahli warisnya

BACA JUGA: Pemerintah Juga Diminta Pulangkan Jenazah Nani

"Jadi desakan Indonesian Coruption Watch (ICW) kepada Kejaksaan Agung untuk mengajukan PK terhadap kasus ini jelas mendorong pihak Kejaksaan untuk melanggar KUHAP," tegas Andi.

Terlebih setelah beredarnya dugaan ICW bertemu dengan para pihak yang terkait dengan perkara Sisminbakum
"Dugaan pertemuan ini bisa menurunkan kredibilitas ICW di mata publik," imbuh Andi Hamzah.

Sementara anggota Komisi III DPR RI, Didi Irawadi meragukan turunnya kredibilitas ICW hanya gara-gara bertemu dengan siapa pun pihak bersengketa

BACA JUGA: Irman Gusman: DPID Sering jadi Bajakan Oknum Banggar DPR

"Kredibilitas ICW masih bagus kok
Seandainya, saya ulangi, seandainya ada pertemuan dengan pihak bersengketa, apa salahnya," kata Didi, kepada wartawan, di DPR

BACA JUGA: Kejagung Diminta Libatkan PPATK Usut Sisminbakum

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaminan Sosial Nasional Dipercaya Mampu Pererat Solidaritas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler