JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah keliru jika bersikukuh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus SisminbakumSebab, PK hanya bagi terpidana saja.
"Jika Kejaksaan Agung melakukan PK kasus Sisminbakum, maka upaya tersebut jelas melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegas Andi Hamzah, di Jakarta, Kamis (23/6).
Menurutnya, Kejagung tidak bisa mengajukan PK terhadap vonis kasasi atas Romli atmasasmita karena yang berhak mengajukan PK adalah terpidana dan atau ahli warisnya
BACA JUGA: Pemerintah Juga Diminta Pulangkan Jenazah Nani
"Jadi desakan Indonesian Coruption Watch (ICW) kepada Kejaksaan Agung untuk mengajukan PK terhadap kasus ini jelas mendorong pihak Kejaksaan untuk melanggar KUHAP," tegas Andi.Terlebih setelah beredarnya dugaan ICW bertemu dengan para pihak yang terkait dengan perkara Sisminbakum
Sementara anggota Komisi III DPR RI, Didi Irawadi meragukan turunnya kredibilitas ICW hanya gara-gara bertemu dengan siapa pun pihak bersengketa
BACA JUGA: Irman Gusman: DPID Sering jadi Bajakan Oknum Banggar DPR
"Kredibilitas ICW masih bagus kokBACA JUGA: Kejagung Diminta Libatkan PPATK Usut Sisminbakum
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaminan Sosial Nasional Dipercaya Mampu Pererat Solidaritas
Redaktur : Tim Redaksi