Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW, Adnan Topan Husodo, dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/11), menyatakan, hingga saat ini korupsi dana kampanye belum jadi perhatian pemerintah
BACA JUGA: Sutiyoso Hanya Mau Satu Periode
“Ini sangat disayangkan, karena potensi korupsi dana kampanye maupun jadi sarana pencucian uang terbuka sangat lebar,” ujarnya.Menurutnya, ICW sangat menyayangkan lambatnya KPU untuk membuat aturan yang secara rinci mengatur secara teknis dan rinci tentang pencatatan, pelaporan, dan audit dana kampanye
Karenanya ICW menilai isu dana kampanye belum jadi bagian dari kebijakan korupsi pemerintah
BACA JUGA: DPD Siap Bantu Nego Hutang Daerah
''Harusnya ini jadi pondasi untuk mendorong pemenang pemilu adalah pemenang yang benar-benar teruji transparansi dan akuntabilitasnya,'' tandanya.Mengutip hasil penelitian ICW pada Pemilihan Presiden 2004, Topan menyebutkan bahwa seluruh pasangan calon melakukan pelanggaran tentang dana kampanye
“Investigasi ICW di Pilpres 2004 menemukan tiga bentuk pelanggaran dana kampanye, yaitu alamat penyumbang yang tidak jelas, penyumbang perusahaan beralamat fiktif, dan penyumbang perusahaan yang sebenarnya tidak punya kemampuan ekonomis untuk menyumbang,” urainya.
Bahkan Topan menilai peran justru kantor akuntan publik (KAP) dalam audit dana kampanye
BACA JUGA: Polri Tarik Dua Anggotanya dari KPK
Menurutnya, dana kampanye yang diaudit KAP bukan berarti laporan dana kampanye otomatis bebas dari indikasi pelanggaran''Audit KAP bukan 'sabun pencuci' bagi laporan dana kampanyePeserta Pemilu tidak bisa menggunakan alasan sudah diadit KAP maka laporan dana mereka bersih, transparan, dan akuntabel,'' kata Adnan.(ara)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenguk Anak-Sitri, Iskandar Izin Pulang
Redaktur : Tim Redaksi