ICW: Judicial Review UU Tipikor

Rabu, 16 September 2009 – 14:17 WIB
JAKARTA- Jika DPR bersikeras segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi undang-undang, Indonesian Corruption Watch (ICW) akan segera melakukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi.  Dijadwalkan, RUU Tipikor diparipurnakan Jumat(25/9) oleh DPR.

"Kalaupun itu dipaksakan dengan subtansi yang berantakan akan disahkan maka ICW dan koalisi siap mengajukan Yudisial Review ke MKKami juga
meminta  kepada presiden untuk tidak mengeluarkan persertujuan pengesahan RUU itu," kata Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW, di kantornya, Rabu (16/9).

Menurut Emerson, dengan adanya upaya pengesahan RUU Tipikor akan membuat agenda pemberantasan korupsi sangat memperihatinkan

BACA JUGA: Chandra dan Bibit Dibidik Terima Suap

Alasannya karena ada proses pembajakan terhadap pemberantasan korupsi.

Pembajakan yang dimaksud itu karena adanya penghapusan kewenangan KPK dalam hal penuntutan
"Ada beberapa hal yang kita singgung, tindakan DPR jelas menyimpang  dan keluar dari putusan Mahkamah konstitusi yang tidak berbicara kewenangan KPK," katanya.

Ditambahkan, DPR juga punya konflik kepentingan dalam pembahasan RUU Tipikor ini, karena faktanya ada sekian banyak anggota DPR yang diperiksa oleh KPK dan 8 yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

"Jadi yang kita lihat, bukan semangatnya memperkuat KPK dan Pengadilan Tipikor, justru memperlemah

BACA JUGA: Polisi Dilaporkan ke PBB

Dalam posisi ini ICW dan koalisi meminta pembahasan RUU Tipikor dihentikan," tukasnya.

Sementara itu, menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tipikor, Arbab Paproeka, pembahasan RUU itu sudah dituntaskan dalam tingkat panja
"Kami sebentar malam akan melaporkannya ke Pansus," kata legislator PAN itu saat ditemui di Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (16/9)

BACA JUGA: Bibit dan Chandra Kembali Diperiksa

(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 38 Tewas, Ribuan Terisolir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler