ICW Kecewa KPK Dinomorduakan

Minggu, 29 Agustus 2010 – 05:55 WIB

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dua lembaga pegiat antikorupsi, menilai perkembangan RUU Pencucian Uang belum memuaskanWalaupun dalam pembahasan terbaru KPK akan diberi wewenang menyidik kasus pencucian uang, mereka menilai putusan tersebut masih setengah hati

BACA JUGA: Keluarkan Sinyal Kirim TKI ke Malaysia


 
Yang membuat aktivis lembaga antikorupsi itu kecewa adalah masalah siapa yang berhak mengakses laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Mereka menganggap posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Dirjen Pajak, serta Dirjen Bea dan Cukai yang hanya menerima tembusan tidak akan optimal sebagai penyidik

BACA JUGA: Lhokseumawe Usulkan Ratusan Honorer ke BKN

"Istilah tembusan itu bisa dipahami sebagai basa-basi dari DPR," kata peneliti hukum ICW Donal Fariz saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/8).
 
Meski tetap menerima laporan analisis dan pemeriksaan dari PPATK, karena statusnya berupa tembusan, Donal khawatir hal tersebut menimbulkan implikasi yuridis yang negatif di kemudian hari
Sebab, KPK dan tiga instansi lain terkesan dinomorduakan

BACA JUGA: BJ Habibie Masih Berduka

Sementara itu, laporan utama tetap kepada kepolisian dan kejaksaan"Akan ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan dalam momentum tertentuApa itu, belum bisa disebutkan sekarang," ujarnya

Meski kewenangan empat instansi berbeda, tidak ada kendala bila laporan hasil analisis PPATK itu diberikan langsung"Mengapa hanya tembusan? Mengapa tidak secara eksplisit disebut KPK sebagai pihak yang menerima hasil laporan analisis dan pemeriksaan PPATK?" sesal Donal.
 
Donal menduga, DPR mencoba berinvestasi kepentingan kepada kepolisian dan kejaksaanDi satu sisi, kepolisian dan kejaksaan mencoba untuk main aman dari problem internal yang membelitMisalnya, dalam dugaan kasus rekening gendut para perwira tinggi di Polri"Bagi DPR sendiri, mungkin supaya dalam hal-hal tertentu mereka tidak mudah dijerat tindak pidana pencucian uang," katanya.
 
Direktur Advokasi PSHK Ronald Rofiandri curiga akan adanya konsekuensi yang berbeda ketika laporan dari PPATK hanya diberikan  dalam status tembusanBisa terkait dengan materi informasi yang termuat di laporan atau alur dokumennya"Pasti akan ada treatment (perlakuan, Red) yang berbeda," ungkapnya.
 
Karena dokumen utama tetap diterima kepolisian dan kejaksaan, jelas Ronald, kedua lembaga penegak hukum itu bisa membuat kesimpulan awal mengenai asal-muasal atau konstruksi tindak pidana"Siapa yang menguasai informasi dan membacanya bisa melakukan diagnosis awalAkan ada efek psikologis bagi penyidik dari empat instansi lain," tegas Ronald.
 
Dia menduga, keputusan tersebut tak terlepas dari agenda fit and proper test pimpinan KPK setelah LebaranMenurut Ronald, kedua calon yang lolos seleksi, yakni Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas, telah mendapat legitimasi publik yang cukup tinggi"Karena itu, KPK tidak diberi peran yang lebih optimal untuk mengungkap kasus pencucian uang," ujarnya.
 
Terpisah, anggota pansus RUU Pencucian Uang Bambang Soesatyo menegaskan statusnya tembusan karena setiap institusi mempunyai spesifikasi yang berbedaKPK mengurusi korupsi dan BNN menangani narkoba"Intinya, PPATK yang kirim laporannyaKalau mau curiga, silakan curiga kepada PPATK," tandas legislator dari Partai Golkar itu(pri/c7/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi Santri, Serahkan Lampu Hemat Energi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler