JAKARTA -- Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruptions Watch (ICW) Febry Diansyah menilai, pernyataan pengacara Panda Nababan, Juniver Girsang, yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terindikasi melanggar HAM, sebagai pernyataan yang wajar
Menurut Febry, hal yang lumrah tersangka korupsi berpendapat seperti itu
BACA JUGA: Besok, Bupati Bonbol Hadirkan Saksi
"Sebagai tersangka, pastilah ngomong yang akan menguntungkan merekaSecara tegas Febry menyatakan dukungannya ke KPK, yang memang harus melakukan tindakan-tindakan extra ordinary untuk menyikat koruptor
BACA JUGA: Baasyir Siapkan Tangkisan Atas Dakwaan Jaksa
"KPK tidak mengada-ngadaBACA JUGA: Anak SMA Ragukan Kredibilitas KPK
Dia pun minta agar tersangka korupsi jangan bicara soal HAM"Sebaiknya pihak yang korupsi tidak bicara tentang HAM," ujar Febry.Seperti diberitakan, Juniver Girsang, pengacara Panda Nababan, menilai KPK melanggar HAM"Kalau seperti ini, KPK terindikasi telah melanggar HAM," ujarnya saat berada di gedung KPK, Rabu(16/2).
Pernyataan Juniver terkait penahahanan kliennya yang sudah 20 hari, namun baru di hari terakhir yakni Rabu (16/2), menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus travellers cheque (TC) pemilihan Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia.Padahal, tukas Jeniver, di Kepolisian atau Kejaksaan, seseorang yang ditahan minimal tiga hari biasanya sudah diperiksa"Bagaimana iniKPK itu semangatnya dibentuk adalah untuk menyempurnakan kerja penegakan hukum yang sudah adaNyatanya malah lebih buruk lagi," protes Juniver(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Rela Kejaksaan Disebut Lebih Buruk dari KPK
Redaktur : Tim Redaksi