Polri Dalami Aduan ICW Soal Gratifikasi Helikopter Ketua KPK

Jumat, 04 Juni 2021 – 14:12 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri.

Firli dilaporkan atas tuduhan gratifikasi penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis: Yang Saya Ingat Cuma 3 Kata Tolong, Sakit, dan Sayang

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, laporan ICW yang dilakukan pada Kamis (3/6) kemarin tengah didalami oleh bagian Pengaduan Masyarakat Polri.

“Sekarang sedang didalami dumas berkaitan yang dilaporkan,” ujar Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/6).

BACA JUGA: KPK Cecar Saksi dari Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo

Namun, Argo tidak menjelaskan apakah laporan itu langsung ditindaklanjuti Bareskrim atau belum.

Sebab, Polri tidak mengeluarkan nomor laporan dalam aduan ICW tersebut.

BACA JUGA: Firli Bahuri Tegaskan Pimpinan KPK Tidak Ada Niat Menyingkirkan Siapa pun

Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli ini juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 24 Juni 2020. 

Firli dinilai melanggar kode etik karena menunjukkan kemewahan saat melakukan kunjungan pribadi dengan menggunakan helikopter. 

Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020 untuk berziarah ke makam orang tuanya.

Saat itu, oleh Dewas KPK, Firli Bahuri dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridwan Ajak Adik Ipar Berbuat Terlarang, Sudah Hampir Setahun


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler