ICW Laporkan Korupsi Haji Rp 428 M ke KPK

Kamis, 24 Juni 2010 – 02:24 WIB

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) terus bergerilya agar penyelenggaraan haji tahun ini bebas dari korupsiYang paling gres, LSM antikorupsi itu merilis data detail korupsi haji pada dua periode yakni 2009 dan 2010

BACA JUGA: Tiru AS, Indonesia Ingin Punya Dewan Keamanan Nasional

Tak hanya itu, ICW juga melaporkan temuan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti
ICW menuding adanya dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2009-2010 sebesar Rp 428 miliar

BACA JUGA: DL Sitorus Segera Dibawa ke Meja Hijau



"Korupsi itu terkait dengan pembebanan kegiatan operasional petugas haji  dari setoran bunga jamaah haji," ujar Kepala Divisi Monitoring dan Analisis Data ICW Firdaus Ilyas di Jakarta kemarin (23/6).

Firdaus mengatakan, potensi korupsi dalam pengelolaan ibadah haji semakin meluas dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya
Dia mengatakan tidak hanya berasal dari dana abadi umat (DAU) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), melainkan juga dari setoran bunga jamaah haji.

"Penggunaan uang calon jamaah untuk kepentingan pegawai Kemenag bertentangan dengan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji

BACA JUGA: Guru dan Tenaga Medis Masih Diprioritaskan

Apalagi banyak sekali komponen biaya tidak langsung yang tidak jelas, namun ditanggung oleh setoran bunga itu," ujar Firdaus usai melaporkan potensi korupsi itu ke kantor KPK di Kompleks Kuningan, Jakarta.

Dia menuturkan, dalam komponen biaya tidak langsung pelaksanaan ibadah haji tahun ini, terdapat banyak kegiatan yang tidak jelas namun dibiayai setoran bunga hajiICW mencatat jenis kegiatan itu adalah pencitraan (Rp 12,5 miliar), honor petugas haji (Rp 43,7 miliar), biaya media centre haji ( Rp 2,3 miliar), jasa konsultan dan advokat (Rp 11,5 miliar), training for trainer petugas KUA (Rp 2,5 miliar) serta seragam petugas (Rp 600 juta).

Hal tersebut, terangnya, membuat BPIH yang dibayar calon jamaah tahun ini menjadi lebih mahal dibandingkan sebelumnya yakni rata-rata USD 3.844 menjadi USD 4.043Firdaus menegaskan, dengan adanya komponen yang tidak jelas kegiatannya, menyebabkan harga jauh lebih mahal dan tidak masuk akal.

"Kemenag dan DPR membuat tafsir sendiri atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk kepentingan diri sendiriKPK juga sebelumnya telah mengingatkan tentang biaya tidak langsung ini, namun ternyata tetap diabaikan," ujar Firdaus.

Oleh karena itu, ICW mendesak KPK untuk menindaklanjuti indikasi korupsi yang terjadi dalam pengelolaan ibadah haji yang berasal dari dana calon jamaahSelain itu, sambung Firdaus, lembaga superbodi itu diminta menelusuri pengelolaan ibadah haji periode 2005-2008

Dia menilai dengan tetap digunakannya uang calon jamaah haji untuk kepentingan Kemenag memperlihatkan bahwa pemerintah dan parlemen tidak memiliki niat melawan korupsi"Itu menunjukkan tidak adanya keinginan untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji." Pungkasnya(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Bagi-bagi Penghargaan ke 19 Polda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler