JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan terjadinya korupsi kehutanan di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan BaratDugaan korupsi di dua provinsi itu mencapai Rp 9,1 Triliun.
"Kami datang untuk melaporkan dugaan korupsi di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah
BACA JUGA: Polisi Bandingkan Serpihan Bom Solo dengan Cirebon
Dugaan kerugian negara mencapai Rp 9,1 triliun," kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febridiansyah di kantor KPK, Senin (26/9).Lanjutnya, menurut data yang dikumpulkan ICW selama investigasi 9-10 bulan, potensi kerugian negara dari sektor kehutanan di Kalimantan Barat mencapai Rp 1,154 Triliun Dan potensi kerugian negara di Kalimantan Tengah mencapai Rp 7.991 triliun "Di Kalteng, ada 15 perusahaan yang terkait
Ditambahkan aktivis Walhi Kalimantan, Arie Rompas, di Kabupaten Seruyan, oknum pejabat inisial DA diduga membentuk perusahaan-perusahaan boneka untuk memberikan izin lokasi pada perusahaan-perusahaan tertentu
BACA JUGA: Amrun Daulay Tolak Dakwaan JPU
"Totalnya ada 15 perusahaan yang dibentuk dan mengelola 211.580 ha wilayah di Seruyan secara ilegal," tambahnyaLanjut Rompas, perusahaan tersebut diatasnamakan keluarga dan ajudan DA kemudian mereka menjual tanah ke sebuah perusahaan sawit.
Mengenai oknum yang terlibat, Febri mengatakan pihaknya menyerahkan semuanya pada KPK untuk melakukan pengusutan lebih lanjut atas indikasi korupsi itu.
"Masih terlalu cepat
BACA JUGA: Berantas Teroris, Aparat Tak Perlu Takut Langgar HAM
Sekarang baru laporan awal, yang pasti modus korupsinya terkait kebijakan alih fungsi hutanKerugian keuangan negara besar dan kalau mau lebih dalam kerugian ekologis atau kerusakan hutan jauh lebih dalam," tukas Febri, ditambahkannya, dugaan ini harus diteliti lebih jauh oleh pemerintah tidak hanya KPK tentang praktek yang sama yang terjadi di sejumlah daerah.Lebih jauh dia mengatakan, modus korupsi bisa dilihat dari beberapa pelanggaran, diantaranya peraturan yg dilanggar misalnya, bupati mengeluarkan konsensi perkebunan tapi dilakukan di kawasan hutan yg tidak boleh diperuntukkan untuk perkebunan dan prosedur yg dilakukan pun tidak bisa dengan aturan, kemudian baru punya izin lokasi sudah melakukan tindakan yang terkait dengan perkebunan(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Izinkan Keluarga Pelaku Bom Ambil Jenazah
Redaktur : Tim Redaksi