jpnn.com, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menanggapi laporan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewas lembaga antirasuah itu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai tanggapan Dewas KPK atas laporan Novel Baswedan Cs terlalu dini.
BACA JUGA: Dewas KPK Tidak akan Usut Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Siregar, Ini Alasannya Â
Dia menilai Dewas perlu memeriksa laporan Novel dan Rizka sebagai pelapor sebelum mengambil keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan pemeriksaan terhadap Lili Pintauli.
"Semestinya Dewan Pengawas dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil para pelapor untuk mendalami kebenaran terkait pertemuan antara LPS dengan kandidat kepala daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Kurnia kepada JPNN.com, Minggu (24/10).
BACA JUGA: Oknum Kapolsek Bikin Malu Polri, Kapolda Minta Maaf, Begini Kalimatnya
Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan tidak akan mengusut laporan Novel Baswedan terhadap Lili Pintauli tersebut.
Menurut Syamsuddin, laporan itu masih sumir karena tidak menjelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah kepada pelanggaran etik.
BACA JUGA: Polisi Tembak IL 5 Kali, AKP Amri Dicopot, Begini Analisis Reza Indragiri
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," ujar Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Sebelumnya, Novel Baswedan menduga Lili Pintauli juga terlibat dalam beberapa kasus lain, yaitu perkara Labuhanbatu Utara. Novel saat masih aktif sebagai penyidik KPK terlibat dalam penanganan perkara itu.
"Dugaan perbuatan Saudari LPS saat itu ialah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu Saudara Darno," ucap Novel Baswedan dikutip dari surat pengaduannya, Kamis (21/10).
Dia menduga dalam komunikasi itu ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang jadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.
"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada," tutur Novel. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih