ICW Minta KPK tak Jadi Pengacara Lili Pintauli Siregar

Selasa, 21 Desember 2021 – 21:07 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan permainan kasus yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

ICW tidak ingin KPK secara lembaga justru memosisikan diri sebagai pengacara Lili.

BACA JUGA: Gegara Sampo Mbak SW, Suasana Menjadi Riuh

"ICW mendesak KPK tidak melibatkan lagi Lili Pintauli Siregar dalam proses penanganan perkara yang melibatkan eks penyidik KPK, Robin Pattuju," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Selasa (21/12).

"Hal ini menyusul keterangan Robin yang menyebutkan adanya potensi keterlibatan Lili dalam perkara lain dengan salah seorang advokat."

BACA JUGA: Pentolan KPK Pengin Muktamar NU Munculkan Regenerasi Tanpa Money Politics

Menurut Kurnia, hal itu penting untuk ditegaskan oleh KPK agar proses penanganan perkara tidak diwarnai dengan konflik kepentingan.

Selain itu, Kurnia juga mengingatkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri agar tidak berperan sebagai advokat Lili Pintauli Siregar.

BACA JUGA: Ulah Prada Yotam Bikin Panglima TNI Jenderal Andika Naik Pitam

Dia melihat Ali Fikri justru menepis seluruh pernyataan Robin.

"Mestinya, keterangan Robin tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri perihal dugaan keterlibatan Lili dalam perkara-perkara lain."

"Maka dari itu, bagi ICW pembelaan KPK kepada Lili itu berlebihan, tidak objektif, dan terlalu dini," jelas dia.

ICW merekomendasikan kepada KPK agar segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan jika kemudian Robin mengutarakan dugaan keterlibatan Lili dalam perkara-perkara lain.

Dalam langkah tersebut, KPK penting untuk mencari dan memanggil Arief Aceh.

Hal ini guna menelusuri beberapa hal, di antaranya yang paling krusial menyangkut seberapa intens komunikasi antara Lili dan Arief Aceh sejak Lili menjabat sebagai komisioner KPK.

"Dari sana, penyidik bisa mengelaborasi lebih lanjut substansi komunikasi antara Lili dengan Arief."

"Jika kemudian ada perkara-perkara yang dijadikan bancakan lalu terdapat aliran dana, dia dapat dijerat dengan pidana suap dan diberhentikan sebagai Komisioner KPK," kata dia.

Bagi ICW, lanjut Kurnia, Lili sudah tepat dan pantas untuk segera diproses hukum.

ICW telah melaporkan Lili ke Bareskrim perihal komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

"Yang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam proses persidangan Dewan Pengawas. Perbuatan itu dilarang berdasarkan Pasal 36 huruf a jo Pasal 65 UU KPK dan memiliki konsekuensi pemidanaan paling lama 5 tahun penjara," kata Kurnia. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stepanus Robin Mau Bongkar Permainan Busuk Lili Pintauli, Tetapi


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler