ICW Minta Menkes Tegur 21 RS

Terkait Masalah Buruknya Pelayanan

Selasa, 26 Januari 2010 – 20:15 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menindak rumah sakit (RS) "nakal"Sebab, berdasarkan hasil temuan ICW, masih ada RS yang memberikan pelayanan buruk kepada pasien, terutama bagi pasien yang tergolong miskin.

"Penindakan kepada RS nakal perlu segera diberikan

BACA JUGA: BMKG Terus Tambah Radar Cuaca

Itu sesuai dengan pasal 29 ayat (2) dan pasal 54 ayat (5) UU No 44 Tahun 2009 tentang RS
Pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan tindakan administratif berupa teguran, teguran tertulis, atau denda dan pencabutan izin," kata Febri Hendri, peneliti senior ICW, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/1).

Rekomendasi ICW itu terkait pelaporan atas temuan survei CRC (Citizen Report Card) RS yang dilaksanakan pada November 2009 lalu

BACA JUGA: SBY Tak Akan Terpengaruh Aksi Demo 100 Hari

"Seperti yang pernah disampaikan ICW sebelumnya, bahwa berdasarkan CRC Kesehatan 2009, ditemukan sembilan kelompok temuan (masalah) pelayanan rumah sakit di Jabodetabek untuk pasien miskin," papar Febri.

Temuan tersebut antara lain adalah, sebagian besar pasien masih mengeluhkan pelayanan RS; pelayanan RS masih diskriminatif terhadap pasien perempuan; pemegang kartu SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) lebih sering mendapatkan pelayanan buruk; RS masih menolak pasien miskin; sekaligus juga RS masih meminta uang muka kepada pasien miskin
Selain itu pula, masih ada pungutan dalam mendapatkan kartu jaminan berobat; pasien miskin masih sulit mengakses obat; masih ada keluhan terkait fasilitas dan sarana RS yang buruk; serta (program) berobat gratis belum terealisasi sepenuhnya.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, ICW juga telah mengelompokkan 21 RS berdasarkan keluhan pasien miskin

BACA JUGA: Ada Maling di Dalam ATM

Dari ke-21 RS tersebut, 13 di antaranya memiliki masalah serius dalam pelayanan terhadap pasien miskinDari ke-13 RS itu pula, dua di antaranya adalah RS pemerintah di Bogor, satu RS pemerintah di Bekasi, dua RS pemerintah di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, serta satu RS pemerintah masing-masing di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan di Tangerang.

Masalah yang terdata sendiri antara lain terkait banyaknya pengaduan dari pasien miskin, sehubungan dengan masalah sarpras, penolakan, permintaan uang muka, serta sikap perawat, dokter dan tenaga kesehatannyaPelayanan rumah sakit tersebut ditenggarai berada di bawah standar pelayanan minimal rumah sakit yang ada.

"Oleh karena itu, terkait dengan peningkatan kualitas layanan RS dan pemenuhan hak-hak pasien, terutama pasien miskin, kami merekomendasikan kepada Menkes agar mengambil tindakan administratif terhadap RS yang memberikan pelayanan buruk terhadap pasien miskinBerdasarkan UU No 44 Tahun 2009 tentang RS, Menkes dapat mengambil tindakan berupa peringatan tertulis, maupun pencabutan izin sementara atau izin tetap," beber Febri.

ICW juga, ungkap Febri pula, meminta Menkes untuk mendorong RS agar lebih transparan dan akuntabel dalam pelayanan bagi pasien miskinLebih dari itu, Menkes diharapkan mendorong RS agar dapat memenuhi standar pelayanan minimal RS.

"Kami minta segera dibentuk badan pengawas RS, sebagaimana diatur dalam UU No 44/2009Badan ini diharapkan mampu mengawasi pelayanan RS dan pemenuhan hak-hak pasienSelain itu, Menkes diharap bisa mewujudkan cakupan kepesertaan jaminan sosial kesehatan secara universal, bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai konsep UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," tukasnya(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Protes KPK dan BPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler