ICW Minta Ombudsman Pantau Dana BOS

Sabtu, 02 April 2011 – 09:49 WIB

JAKARTA - Keterlambatan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi pada ratusan kabupaten/kota di Indonesia akan mendapat pengawasanIndonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Ombudsman bertindak dan melakukan investigasi terhadap anggaran BOS yang hingga kini sebagian besar belum tersalurkan

BACA JUGA: Tujuh Universitas Korsel Tawarkan Beasiswa


      
"Keterlambatan penyaluran ini memengaruhi pelayanan publik di ribuan sekolah di Indonesia," kata peneliti ICW, Febri Hendri, di kantor Ombudsman RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/4).
      
ICW juga mempertanyakan tindak lanjut pelaporan terhadap keterlambatannya penyaluran dana BOS
Menurut Febri Hendri, Ombudsman pernah mengatakan yang menjadi keterlambatan dari penyaluran dana BOS itu adalah masalah sosialisasi

BACA JUGA: Manajer BOS Buat Kesepakatan Khusus



Namun, Hendri menyebut faktor penyebabnya keterlambatan bukan masalah tersebut
ICW menemukan bahwa keterlambatan penyaluran BOS dipicu perubahan kebijakan."Karena pemerintah memaksakan memasukan dana BOS langsung ke kas daerah," kata Febri .

Febri mengatakan, Ombusdman harus memanggil pejabat pemerintah pusat yang bertanggung jawab menyusun Rancangan Undang-Undang APBN 2011 dan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden RI di DPR" Agustus 2010 lalu

BACA JUGA: Sanksi Finansial Bukti Mendiknas Tidak Bijaksana

Hal tersebut terkait, pemindahan anggaran dana BOS sebesar Rp 16,8 trilliun ke kas daerah pada nomenklatur Dana Penyesuaian

"Kenapa dana BOS dimasukkan dala dana penyesuaian padahal biasanya dimasukkan ke dana bantuan sosial atau dana belanja pemerintah di daerah," katanya.
      
Kebijakan yang tidak tepat itu tercantum dalam Nota Keuangan APBN 2011 halaman 4 paragraf 1Dalam nota keuangan itu pemerintah mengambil kebijakan untuk mengalihkan dana BOS pada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sebesar Rp 16,8 triliun menjadi transfer ke daerah

Dengan demikian, jumlah belanja bantuan sosial, termasuk yang dialihkan menjadi transfer ke daerah dalam tahun 2011, seluruhnya mencapai Rp.78,3 TriliunTransfer dana BOS melalui pemerintah daerah itu dinilai bentuk pencitraan dan upaya mencari simpati dan popularitas di publik

Padahal dengan penyaluran melalui kas daerah dana BOS justru menjadi terlambat"Karena pencairannya harus menunggu pengesahan APBD," kata dia.
      
Anggota Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nur Cahyo mengatakan menampung laporan tersebut dan menindaklanjutinyaSejauh ini, Hendra menyimpulkan bahwa ada indikasi mala-administrasi yang terjadi dalam penyaluran dana BOS

Penyimpangan terjadi karena waktu sosialisasi dengan pelaksanaan dana bos tersebut sangat singkat"Ini akan kami tindak lanjuti," janjinya.

Secara terpisah, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh sempat mengatakan bahwa Kemendiknas bersama dengan Kemenkeu dan Kemendagri tengah melakukan koordinasiItu dilakukan untuk menetapkan jumlah pemotongan sebagai sanksi dan anggaran yang terkena pemotongan

Nuh memastikan bahwa sanksi dalam bentuk pemotongan anggaran tidak dilakukan bagi nomenklatur anggaran pendidikan"Pastinya kalau tidak Dana Alokasi Khusus (DAK) ya Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Nuh ketika dihubungi.

Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) itu mengatakan, pemotongan anggaran akan disesuaikan dengan lamanya keterlambatan pencairan BOSJika daerah terlambat sehari potongan anggarannya akan berbeda dengan yang telat lebih dari sepekan

Selain pemotongan anggaran, pihaknya juga telah menyiapkan dua sanksi lainnyaYakni sanksi sosial dengan mengumumkan kabupaten dan kota yang terlambat menyalurkan BOSSelain itu juga memberi sanksi adminsitratif bagi penanggung jawab daerah dalam hal ini bupati atau walikota

"Itu akan kami laporkan ke KemendagriSanksi administratif diberikan karena penanggung jawab lalai menunaikan amanah," pungkasnya(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bencana Tak Akan Hambat UN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler