Manajer BOS Buat Kesepakatan Khusus

Sabtu, 02 April 2011 – 00:16 WIB

JAKARTA — Terlambatnya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sebagian besar daerah di Indonesia ternyata disebabkan oleh ketidakjelasan aturan dikeluarkan oleh pemerintah pusatBahkan, surat edaran bersama (SEB) tiga menteri, yakni Mendagri, Menkeu dan Mendiknas juga tidak bisa disesuaikan dengan aturan keuangan daerah.

“Kami memang juga sudah menerima kabar bahwa SEB 3 Menteri bisa menjadi pegangan untuk pencairan dana BOS

BACA JUGA: Sanksi Finansial Bukti Mendiknas Tidak Bijaksana

Tetapi, aturan yang terkandung di dalam SEB tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pencairan dana yang dimiliki oleh pihak Keuangan Daerah,” ungkap Manager BOS, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Zulkifli kepada JPNN, Jumat (1/4).

Dengan kondisi demikian, lanjut Zulkifli, pihaknya melakukan kesepakatan dengan pihak tim keuangan daerah yang terdiri dari lima pokok.  Pertama, tim manajemen BOS Dina pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan dokumen pengelolaan BOS tahun 2011
Kedua, mekanisme pencairan dana BOS dilakukan  oleh pihak Bagian Keuangan Sekretariat daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan mengajukan SPP dan SPM serta mencantumkan permintaan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dabn belanja modal tanpa merinci objek belanja.

Ketiga, perlu adanya revisi Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) BOS tahun 2011 oleh dinas pendidikan melalui manajemen tim BOS kabupaten Indragiri Hilir

BACA JUGA: Bencana Tak Akan Hambat UN

Keempat, perlu peninjauan kembali surat keputusan Bupati Indragiri Hilir tentang pembentukan tim manajemen BOS yang belum melibatkan pihak-pihak terkait pengelolaan dana BOS tahun 2011 kabupaten Indragiri Hilir
Serta yang kelima adalah proses pencairan dana BOS segera dilakukan dan paling lambat akhir bulan Maret 2011 dan dana BOS sudha diterima oleh pihak sekolah melalui rekening sekolah.

“Jujur saja, jika tidak ada kesepakatan ini, kita sama-sama takut masuk penjara

BACA JUGA: Kemdiknas Kaji Pembentukan PTN Baru

Kalau kemarin waktu 2010 masih dikelola oleh propinsi, tidak ada kendalaKarena kami tidak dituntut untuk membuat RKA dan lain sebagainyaLebih sederhana.  Jadi, saat ini juga  tidak bisa menyalahkan siapa-siapa, meskipun kami mendengar kabar bahwa dana BOS bisa memperoleh pengecualianTapi ternyata pihak keuangan daerah tidak menerima informasi ituMaka dibuatkan kesepakatan ini,” papar Zulkifli.

Untuk sosialisasi BOS sendiri, Zulkifli mengaku jika dirinya memang tidak mengikuti sosialisasi BOS, mengingat dirinya belum lama menduduki jabatan sebagai manager BOS“Saya juga tidak mengerti mengenai sosialisasi itu, karena saya kan baru menjabat sebagai Manager BOS, karena sebelumnya pensiunSebelumnya memang ada sosialisasi, tetapi yang ikut bukan sayaJadi penekanan-penekanan yang harus dilakukan itu yang tidak kami dapatkanSaya pernah ikut sosialisasi, hanya sekali termasuk bagian keuangan juga ikut,” tukasnya.

Selain itu, persoalan lainnya yang menyebabkan dana BOS terlambat disalurkan adalah pihak tim keuangan daerah berpendapat bahwa dana BOS jika sudah masuk kas daerah artinya harus mengikuti sistem keuangan daerah

Sehingga, harus ada ketok palu dan mensahkan anggaran sebelum dana dicairkan“Nah, ketika Kadisdik pulang dari Rembuk Nasional Pendidikan di Jakarta beberapa hari lalu, kita menerima kabar jika pencairan dana BOS bisa mendapat pengecualianTapi sayangnya, tetap saja keuangan daerah tidak menerima informasi ituJadi inilah yang menyebabkan keterlambatanTapi kami sudah berkomitmen akan mencairkan hari ini dan sudah final semua,” terangnya.

Disebutkan, jumlah sekolah negeri dan swasta yang berhak menerima dana BOS di kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yakni SD Negeri sebanyak 463 sekolah dan 75468 orang siswa, SMP Negeri sebanyak 95 sekolah dan 16865 orang siswa,  SMP Terbuka sebanyak 5 sekolah dan 205 orang siswaSedangkan untuk SD swasta sebanyak  44 sekolah dan  7788 orang siswa, serta SMP swasta sebanyak 22 sekolah dan 2220 orang siswa.

Lebih jauh Zulkifli menambahkan, di dalam SEB 3 menteri yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dinilai memiliki kekuranganYakni, tidak memiliki kekuatan hukum apabila dibandingkan dengan ketentuan BOS lainnya.  “Kami mau saja melakukan perintah SEB 3 Menteri tersebut, tetapi kami khawatir ketika di dalam proses pemeriksaan, karena BPK dan BPKP tidak dilibatkan di dalam SEB tersebut.  Takutnya, BPK dan BPKP tetap menilai kami menyalahi aturan karena tidak mengikuti ketentuan pencairan dana daerah,” imbuhnya.

Lantas bagaimana dengan kesiapan penyaluran dana BOS triwulan kedua? Zulkifli dengan tegas menjawab siap“Kami siapJika pertama ini sudah OK, yang kedua pasti OKKan sekarang ini kita sedang buka jalan, yang kedua nanti tinggal mengikuti yang ini saja,” pungkasnya.

Selanjutnya, meskipun proses atau mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2011 ini dinilai sangat sulit, Zulkifli mengatakan jika pihaknya lebih cocok dengan desentralisasi dana BOS“Penyaluran dana BOS 2010 memang tidak sulit, karena kita tidak dituntut untuk menyusun RKA dan Rencana Kegiatan anggaran Sekolah (RKAS) dan menyesuaikan degan sistem daerahTetapi, dengan adanya desentraliasi dana BOS ini, pemeintah daerah dapat memonitoring dan memastikan dana BOS lebih tepat gunaKita yakin ke depannya pasti lancar, ini kan masih masa transisi,” jelasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Dana BOS, Daerah Balik Salahkan Kemdiknas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler