RIAU — Sanksi finansial yang diterapkan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh pada daerah yang lambat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi bukti bahwa pemerintah pusat tidak bijaksanaSebab, kesalahan yang dilakukan daerah bukan disengaja, apalagi masalah tersebut bisa dicarikan solusinya sebelum menjatuhkan sanksi.
“Sanksi finansial itu bukti bahwa Mendiknas tidak bijaksana
BACA JUGA: Bencana Tak Akan Hambat UN
Ini kan masalah nasional, dan bisa dicarikan solusinyaBACA JUGA: Kemdiknas Kaji Pembentukan PTN Baru
Karena ini bukan disengaja.,” ungkap Manager BOS Dinas Pendidikan Nasional, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Zulkifli ketika ditemui JPNN di kantornya, jumat (1/4).Menurutnya, sanksi financial BOS yang diterima Kabupaten Indragiri Hilir tersebut sebaiknya tidak perlu diterapkan terlebih dahulu
“Pemerintah pusat jangan berpikir negatif lah pada daerah
BACA JUGA: Soal Dana BOS, Daerah Balik Salahkan Kemdiknas
Kalau kita dituding ada pengendapan, ambil saja dan balikan ke kas negaraSekarang itu orang takut berbuat karena aturan tidak jelasOrang berbuat benar saja bisa masuk penjara,” tegasnya Zulkifli sembari menyebut total dana BOS yang harus disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp 43.990.932.000.Terpisah, Kepala Sekolah SMP 1 Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, H.M Yuhar mengungkapkan, jika pengenaan sanksi financial yang dilakukan oleh pemerintah pusat janganlah terburu-buruBahkan, keterlambatan dana BOS di daerahnya tersebut sebenarnya tidak menimbulkan dampak yang cukup berat meskipun harus mengutang di beberapa toko untuk melengkapi kebutuhan operasional sekolah.
“Kami cukup memaklumi pemerintah daerah yang tidak paham dan kesulitan untuk mencairkan dana BOS di daerah kamiUntuk sementara ini, kami mengutang dulu ke beberapa toko langganan kami dan toko itu mau mengerti keadaan sekolah kamiPemilik toko juga tidak kahwatir, karena ketika dana BOS sudah cair, semua hutang sekolah pasti dibayarkan,” ungkap Yuhar kepada JPNN (1/4).
Yuhar menyebutkan, pihaknya juga menggunakan dana simpanan sekolahDijelaskan, dana simpanan tersebut berasal dari hasil pungutan biaya khusus kelas unggulan yang terdiri dari 180 orang siswaPungutan kelas unggulan ini, lanjut Yuhar, tentunya sudah ada kesepakatan degan orang tua, kepala sekolah dan komite sekolahBiaya yang dipungut sebesar Rp 25 ribu per anak per bulan“Jumlahnya lumayan lah, bisa menutupi sekitar 25 persen dari total kebutuhan operasional sekolah yang mencapai Rp 524 juta per tahun,” imbuhnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Penipuan Sertifikasi Guru Lewat Telepon
Redaktur : Tim Redaksi