ICW Sebut Mantan Menlu Terseret Korupsi

Minggu, 14 Februari 2010 – 13:54 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kementrian Luar Negeri (Kemlu) berupaya melindungi pelaku dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi pejabat tinggiHal itu diindikasikan dengan dilayangkannya surat Nomor 49/PW/II/2010/10/R tertanggal 4 Februari 2010 dari Inspektur Jenderal Kemlu Dienne H Moehario kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho menilai surat yang diilayangkan itu terkait dengan perihal laporan tindak lanjut pengaduan masyarakat

BACA JUGA: SBY Tak Akan Berani Tekan Ical

"ICW menilai ada indikasi lembaga ini berupaya mengalihkan kasus tersebut dari tindak pidana korupsi ke pelanggaran administratif," kata Emerson di Jakarta, Minggu (14/2).

Menurut pria yang biasa disapa Eson itu, dugaan gratifikasi itu berupa pembayaran tiket perjalanan dinas yang melibatkan pejabat penting di Kementrian Luar Negeri
Kata dia, selama kurun waktu 2008-2009, total nilai pelanggaran dari pembayaran harga tiket dari mutasi pejabat Deplu yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan senilai USD $ 2,19 juta.

Dalam surat yang dikirim ke Jampidus, Kementrian Luar Negeri berupaya meyakinkan bahwa kasus tersebut mampu diselesaikan sendiri

BACA JUGA: Pagi Ini, Pagaralam Masih Terisolir

Menurut Eson, hal itu terlihat dari pembuatan komitmen penyelesaian tindak lanjut pada Kamis, 28 Januari 2010 dengan penandatangan pernyataan kesediaan oleh para pejabat, pegawai terkait serta 7 agen perjalanan rekanan, untuk bertanggung jawab secara organisasi dalam menindaklanjuti penyelesaian kerugian Negara
Termasuk dengan memberikan sanksi hukuman disiplin berat berdasarkan Peratura Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namun menurut Eson pula, tidak ada rekomendasi dari pihak Irjen Deplu kepada Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut

BACA JUGA: Valentine, Bumi Kahyangan Sepi

“Kondisi ini menimbulkan kesan pihak Deplu berupaya untuk mengalihkan kasus tersebut dari tindak pidana ke pelanggaran administratif semataTindakan mark up tiket perjalanan dinas diplomat Deplu sudah masuk kategori tindak pidana korupsi yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki ICW, setidaknya ada dua pejabat tinggi di Kementrian Luar Negeri yang diduga terlibat dan menikmati pemberian gratifikasi tersebutMasing-masing NHW sebesar  Rp 1  miliar (pada tahun 2009) dan IC sebesar Rp 2,35 miliar (pada tahun 2008).

Sehubungan dengan itu, ICW akan melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa,  (16/2)“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Perjalanan Dinas Diplomat di Deplu TA 2008-2009 dan adanya gratifikasi yang diterima pejabat penting Deplu NHW (Mantan Menlu) dan IC,” tambahnya.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengukur Air Katulampa Hanyut


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler