JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adanya dugaan pemborosan anggaran negara melalui pembelian buku yang menggunakan dana BOS tahun 2009-2011ICW menghitung, jumlah kerugian negara akibat pengadaan buku teks pelajaran yang tidak terpakai di jenjang SD senilai Rp 81 miliar.
Peneliti Bidang Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri mengungkapkan, pada pengadaan buku di 2011 setiap siswa di jenjang pendidikan dasar diwajibkan memiliki buku Pendidikan Jasmani, Olah Raga Dan Kesehatan (Penjaskes) untuk jenjang Sekolah Dasar dan SMP, serta buku Seni Budaya dan Keterampilan untuk jenjang SMP.
"Di dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS, tercantum kewajiban pembelian kedua buku tersebut
BACA JUGA: BOS Telat, Daerah Akan Kena Sanksi
Hal itu merupakan pemborosan, karena ketiga buku itu bukanlah buku yang diprioritaskan bagi siswa," ungkap Febri Hendri, Peneliti Bidang Pelayanan Publik ICW, dalam konferensi persnya, di Jakarta, Rabu (14/12).Buktinya, kata dia, terbukti dengan banyaknya buku yang akhirnya masih berada di dalam kardus karena tidak terpakai
"Setelah kami tanya ke pihak sekolah, buku yang dibutuhkan itu justru buku yang mata pelajarannya di Ujian Nasional (UN)-kan
BACA JUGA: BOS Daerah Terpencil Disalurkan 6 Bulan Sekali
Mubazir kan? Sekolah pun juga beralasan kalau buku-buku itu terlalu teoritis, sedangkan kedua pelajaran itu lebih ke pelajaran praktis," jelasnya.Febri mengatakan, hal ini harus menjadi perhatian pemerintah karena memang terbukti adanya pemborosan anggaran
BACA JUGA: BOS Naik 40 Persen, Siswa Bebas Pungutan
"Buku itu jelas-jelas tidak berguna bagi sekolahSekolah pun meminta agar sebaiknya buku yang diwajibkan membeli adalah buku pelajaran yang diprioritaskan," imbuhnya(Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 250 Sarjana UNP Mengabdi ke Daerah Terpencil
Redaktur : Tim Redaksi