ICW Usul Dana BOS Masuk Bansos

Kamis, 11 Agustus 2011 – 23:42 WIB

JAKARTA—Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah-sekolah hingga saat ini masih belum transparanKoordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri mengatakan, dengan rendahnya tranparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan dana sekolah, akhirnya mengakibatkan akuntabilitas pengelolaan dana BOS juga sangat rendah.

“Banyak penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya

BACA JUGA: KPK Didesak Usut Para Kadisdik

Berbagai larangan yang disebutkan dalam petunjuk teknis (juknis) BOS tidak dipatuhi oleh sekolah,” ungkap Febri di Jakarta, Kamis (11/8).

Febri mengatakan, sekolah-sekolah saat ini sangat leluasa membelanjakan dana BOS karena tidak ada kontrol yang memadai dari publik
Sementara kontrol dari internal pemerintah juga tidak berjalan dengan baik

BACA JUGA: RI Kirim Tim ke Olimpiade Astronomi Internasional

“Dari sisi ini dapat dilihat bahwa pengelolaan dana BOS sangat buruk,” imbuhnya.
 
Dijelaskan, meski dalam juknis dana BOS telah diatur bahwa pengelolaan dana BOS harus mengikutsertakan komite sekolah dan orang tua murid, akan tetapi dalam prakteknya sebagian besar sekolah justru berusaha meminggirkan dua kelompok masyarakat tersebut dalam pengelolaan dana BOS.

“Sekolah berusaha mereduksi keterlibatan komite sekolah dan orang tua murid hanya sekadar berperan serta dalam rapat, membayar iuran sekolah atau hanya menandatangani pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) dan pertanggungjawaban sesuai dengan tata kelola sekolah,” paparnya.

Oleh karena itu, Febri mengharapkan agar pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam penyaluran dana BOS
“Tim penyusunan nota keuangan pemerintah harus memasukkan kembali dana BOS pada komponen bantuan sosial dan tidak termasuk kelompok dana transfer ke daerah,” tutur Febri.

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah juga harus memperbaiki tata kelola sekolah terutama tata kelola dana BOS

BACA JUGA: Kepsek Dianggap Tak Obyektif Menilai Guru

Penguatan komite sekolah,lanjut Febri, harus mendapat prioritas untuk dijadikan pengawas eksternal sekolah“Kemdiknas harus memasukkan putusan komisi informasi pusat (KIP) tentang Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS dan kwitansi sebagai informasi terbuka dalam juknis pengelolaan dana BOS 2012,” jelas Febri(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdiknas Siapkan Tunjangan Khusus bagi Guru SLB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler