Kepsek Dianggap Tak Obyektif Menilai Guru

Kamis, 11 Agustus 2011 – 01:11 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) meragukan penilaian para kepala sekolah (kepsek) terhadap kinerja para guruKarenanya, pemerintah tidak akan melibatkan kepala sekolah dalam menilai kinerja guru

BACA JUGA: Kemdiknas Siapkan Tunjangan Khusus bagi Guru SLB



Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Peningkatan Mutu Pendidikan (BPSDMP & PMP) Kemdiknas, Syawal Gultom, mengatakan bahwa dari fakta tentang penilaian kinerja guru yang dikantongi Kemdiknas, ternyata para kepala sekolah tidak bisa bersikap obyektif dalam menggambarkan kondisi sesungguhnya di lapangan
"Maka dari itu, pemerintah untuk kali ini tidak akan melibatkan kepala sekolah," ungkapnya di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (10/8).

Syawal mengatakan, proses penilaian akan berlangsung mulai bulan September hingga Desember 2011

BACA JUGA: Guru Malas, Tunjangan Terancam Dipotong

Kemdiknas menjamin proses penilaian itu tidak akan mengganggu jalannya proses pembayaran tunjangan
"Pembayaran tunjangan selama masa penilaian akan tetap berlangsung  berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Syawal tak menampik anggapan pentingnya tunjangan bagi guru

BACA JUGA: Blockgrant Pendidikan Inklusi Masih Berlanjut

Sebab, salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan bagi para guru adalah tunjangan profesi.

Namun tunjangan profesio itu sudah ada ketentuannya, yakni besarnya setara dengan satu kali gaji pokokSelain itu, tunjangan profesi diberikan hanya kepada guru pemilik sertifikat pendidik maupun yang memenuhi persyaratan lainnya

Pada tahun 2007, sebut Syawal, tunjangan profesi telah disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerimaSedangkan pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi.

Mulai tahun 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing"Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS dan sebagian guru PNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi pada dinas pendidikan provinsi masing-masing," lanjutnya.

Terpisah, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo berpendapat, pihaknya mendukung rencana penilaian kinerja tersebutPasalnya, di sejumlah negara maju penilaian atas tenaga pendidik memang dilakukan untuk pemetaan guru

Sulistyo mengaku dapat memahami jika ada guru yang memang sudah tidak kompeten sehingga tunjangan profesinya dipotongNamun demikian Sulistyo juga meminta pemerintah juga mengkoreksi diri karena masih banyak guru yang belum berkualitas akibat kurangnya pembinaan dari pemerintah itu sendiri

Tidak hanya itu, hingga saat ini juga masih banyak daerah yang belum menyalurkan tunjangan profesiDi Jawa Tengah misalnya, dari 35 kabupaten/kota baru empat kabupaten saja yang menyalurkan tunjangan profesi guru“Selama ini pemerintah masih setengah hati memberikan pembinaan kepada guru,” ujarnya.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Evaluasi Guru Tetap Harus Ada Pengawasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler