jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan berkomitmen menerapkan struktur dan skala upah dengan baik.
Menurut Ida, penerapan tersebut juga dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan masing-masing.
BACA JUGA: Malaysia Butuh 32 Ribu Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Belum Kabulkan, Begini Alasannya
"Komitmen ini penting agar kita dapat keluar dari persoalan Upah Minimum (UM) serta membicarakan pengupahan berbasis produktivitas," kata Menaker pada diskusi bertajuk Ngopi SUSU (Ngobrol Pintar Struktur dan Skala Upah) di Jakarta, Jum’at (17/12/2021).
Diskusi tersebut diikuti oleh Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jawa Barat (PPPTPJB), Korean Chamber of Commerce and Industry Indonesia (KoCham), dan Korea Garment Manufacturer’s Association in Indonesia (KOGA).
BACA JUGA: Mohon Simak! Penegasan Terbaru Menaker Ida Fauziyah, Ada Kaitannya Soal UMK
Ida menjelaskan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan memberikan manfaat, baik bagi pengusaha maupun pekerjanya.
Menurutnya, manfaat struktur dan skala upah bagi perusahaan, yaitu sebagai salah satu alat strategis untuk mendukung filosofi perusahaan.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Hibah Lahan Pemkab Morowali untuk Pembangunan BLK
Di samping itu, kata dia, alat bantu administratif dalam rangka perencanaan biaya, dan sebagai mekanisme penentuan upah yang kompetitif.
Diharapkan dapat merekrut, mempertahankan, dan memotivasi pekerja yang berkualitas yang pada akhirnya mewujudkan ketenangan dan kelangsungan berusaha.
Menurut dia, manfaat struktur dan skala upah bagi pekerja akan menjamin aspek keadilan sehingga tidak terjadi diskriminasi.
"Tercapainya kesetaraan upah karena besaran upah diberikan berdasarkan bobot jabatan, kenyamanan bekerja, dan terciptanya suasana yang kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh," ujar Ida Fauziyah.
Dia optimistis sistem tersebut adil bagi perusahaan karena upah yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan kontribusi yang diberikan pekerja dalam mencapai tujuan perusahaan, namun upah tersebut juga layak bagi penerimanya.
Bagi pekerja, yang memiliki nilai jabatan yang setara mendapatkan upah yang sama, atau pekerja yang mempunyai nilai jabatan yang tinggi mendapatkan upah yang lebih tinggi.
"Jadi, dengan menerapkan struktur dan skala upah akan memberikan keadilan. Adil bagi pengusaha, adil bagi pekerja, adil antar pekerja, dan adil antar wilayah," ucap Ida Fauziyah. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia