jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, termasuk yang mengatur pengupahan masih tetap berlaku.
Karena itu, dia meminta semua pihak, termasuk para kepala daerah, untuk mengikuti ketentuan pengupahan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Teken UMK Daerah Sesuai PP 36 Tahun 2021
MK sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu memerintahkan UU Cipta Kerja diperbaiki dalam dua tahun ke depan.
BACA JUGA: Bobby Umumkan UMK Medan Naik, Sebegini Angkanya
"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK," tegas Menaker Ida melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima Jumat (3/12).
Menaker Ida mengatakan peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan.
BACA JUGA: Segera Terbit, UMK Solo Naik Jadi Sebegini
Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.
"Saya juga mengingatkan dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM (upah minimum) saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha," tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan gubernur setiap tahunnya.
Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota dalam 3 tahun terakhir lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten atau kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.
Dalam penetapan UMK, gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi.
UMK tersebut ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP.
Jika syarat tidak terpenuhi, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK.
Menaker juga menegaskan formula UMP dan UMK pada PP 36/2021 ditujukan agar kesenjangan upah minimum antarwilayah, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten atau kota tidak semakin melebar.
"Kami optimistis dengan mengatasi jurang kesenjangan ini, daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian bergairah yang berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Ujungnya, tentu kembali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Terakhir, Menaker Ida menambahkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UM 2022 maupun penerapan struktur skala upah (SUSU) di perusahaan.
Mediator akan membantu serta memfasilitasi penyusunan SUSU, sedangkan pengawas harus siap melakukan monitoring dan penegakan hukum khususnya di bidang pengupahan.
"Saya telah menginstruksikan agar mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk siap siaga membantu dan mengawasi pelaksanaan UM 2022 serta penerapan SUSU," tegasnya.
Menaker juga meminta para kepala daerah untuk ikut tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan di daerah ditemukan terjadi pelanggaran.
"Mari kita bersama-sama ciptakan ekosistem upah yang berkeadilan," tandasnya. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi