Ida Fauziyah Tegaskan Komitmen Kemnaker Lindungi Pekerja Perempuan

Selasa, 20 April 2021 – 22:17 WIB
Menaker ida Fauziyah tegaskan komitmen kementeriannya terhadap pelindungan dan pemberdayaan pekerja perempuan. Foto: humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan perhatian khusus dan terus berkomitmen dalam pemberdayaan pekerja perempuan, termasuk dalam hal perlindungan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat mengisi Webinar bertajuk "Dakwah dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Perempuan" yang diselenggarakan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (20/4).

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Minta Taiwan Menjelaskan Kebijakan Penempatan PMI

Ida mengatakan Kemnaker dalam memberikan pelindungan terhadap pekerja perempuan telah melaksanakan tiga aspek kebijakan, yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif.

Kebijakan protektif diwujudkan pemerintah dalam memberi pelindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. Seperti istirahat karena haid; istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan; istirahat gugur kandung kesempatan menyusui; dan larangan mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam hari.

BACA JUGA: Ibu Muda Bernama Dilla Tewas Overdosis, Oknum Polisi Ini Jadi Tersangka

Selanjutnya kebijakan yang bersifat kuratif diberikan pemerintah dalam larangan melakukan PHK kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan.

"Sebaliknya, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam hari dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri," kata Menaker Ida.

BACA JUGA: Ditangkap di Hotel, AM dan A Ternyata Jalankan Bisnis Begituan, Ya Ampun

Ketiga, kebijakan nondiskriminatif, pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.

"Pemberian perlindungan itu mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja, perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pensiun," ucapnya.

Selain itu, Kemnaker juga terus berupaya mengembangkan program-program pemberdayaan tenaga kerja perempuan baik melalui kegiatan padat karya mandiri, kewirausahaan, maupun peningkatan awareness berbagai pemangku kepentingan terkait,

"Termasuk melalui diseminasi informasi terkait pemenuhan dan pelindungan hak-hak pekerja perempuan di tempat kerja," pungkas Ida Fauziyah. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler