KPK Tahan Direktur PGN

Kamis, 21 Januari 2010 – 19:41 WIB

JAKARTA - Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Djoko Pramono, terhitung mulai Kamis (21/1) malam ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Djoko ditahan karena terlibat korupsi dalam proyek distribusi gas tahun 2003 saat menjabat sebagai Direktur Keuangan PGN

BACA JUGA: Modus Pelanggaran Hak Anak Terus Berkembang



Djoko dibawa penyidik KPK menuju Rutan Polda Metro Jaya pukul 18.45 WIB
Tak satupun pertanyaan yang diajukan wartawan diladeni pria berkemeja biru ini yang sejak Selasa (19/1) lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengungkapkan, Djoko diduga memeras dan menerima pemberian sejumlah uang dari hasil proyek PT PGN di Palembang, Surabaya, dan Jakarta

BACA JUGA: Lagi-lagi KPK Dituding Lamban !

Atas perbuatannya itu, penyidik KPK telah menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP
"Dia kita titipkan di Rutan Polda selama 20 hari," ucap

Djoko menyusul mantan Dirut PGN, Washington Mampe Parulian Simanjuntak yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.  Keterlibatan Djoko mulai disebut dalam dakwaan Washington

BACA JUGA: Pimpinan KPK Siap Umumkan Hartanya

Dia diperintahkan Washington untuk mengumpulkan uang dari kontraktor proyek pipa distribusi gas dengan nilai mencapi Rp 3,6 miliar.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa atas Washington Simanjuntak, dibeberkan bahwa sekitar bulan Januari 2003 Washington memerintahkan para general manager PT PGN di sejumlah daerah antara lain Bambang Banyudono, Triyono dan Arsyad Rangkuti untuk memerintahkan para pimpinan proyek Pemjadig agar mengumpulkan dana dari kontraktor rekanan PT PGNDana itu akan dipergunakan untuk anggota Komisi VIII DPR yang telah memperjuangkan usulan anggaran dari PT PGN tahun 2003.
 
Selanjutnya, proses pengumpulan dari para rekanan melalui GM PT PGN dilakukan oleh Djoko Pramono selaku Direktur Keuangan PT PGN, Keseluruhan uang yang terkumpul adalah Rp3,6 miliarPada bulan Oktober 2003 Washington  meminta Djoko Pramono memberikan uang tunai senilai Rp 1 miliar kepada anggota Komisi VIII DPR, Agusman

Uang sebanyak Rp 300 juta juga diserahkan ke anggota Komisi keuangan DPR periode 1999-2004, Hamka YandhuPemberian itu terkait dengan ijin Initial Public Offer dari Komisi VIII DPR dan Komisi IX DPRPada bulan November 2003, Washington juga kembali memerintahkan Djoko menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Hamka YandhuPenyerahan dilakukan pada November 2003 di Hotel Hilton sebagaimana permintaan Hamka Yandhu yang diperuntukkan bagi Ketua DPR RI.

Washington dan Djoko Pramono juga ikut menikmati uang yang dikumpulkan dari rekanan PT PGN tersebutWashington menerima pembagian Rp300 juta, sedangkan Djoko Pramono menerima Rp700 juta.

Menurut Johan, pihaknya masih mengembangkan keterlibatan Hamka dan Agusman yang merupakan anggota Komisi VIIINamun soal aliran uang ke Ketua DPR periode 1999-2004, Johan belum memastikannya"Itu juga masih kita telusuri," ucap Johan.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiapkan Rp10 M untuk Rawat TMP


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler