JAKARTA - Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Djoko Pramono, terhitung mulai Kamis (21/1) malam ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Djoko ditahan karena terlibat korupsi dalam proyek distribusi gas tahun 2003 saat menjabat sebagai Direktur Keuangan PGN
BACA JUGA: Modus Pelanggaran Hak Anak Terus Berkembang
Djoko dibawa penyidik KPK menuju Rutan Polda Metro Jaya pukul 18.45 WIB
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengungkapkan, Djoko diduga memeras dan menerima pemberian sejumlah uang dari hasil proyek PT PGN di Palembang, Surabaya, dan Jakarta
BACA JUGA: Lagi-lagi KPK Dituding Lamban !
Atas perbuatannya itu, penyidik KPK telah menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHPDjoko menyusul mantan Dirut PGN, Washington Mampe Parulian Simanjuntak yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Keterlibatan Djoko mulai disebut dalam dakwaan Washington
BACA JUGA: Pimpinan KPK Siap Umumkan Hartanya
Dia diperintahkan Washington untuk mengumpulkan uang dari kontraktor proyek pipa distribusi gas dengan nilai mencapi Rp 3,6 miliar.Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa atas Washington Simanjuntak, dibeberkan bahwa sekitar bulan Januari 2003 Washington memerintahkan para general manager PT PGN di sejumlah daerah antara lain Bambang Banyudono, Triyono dan Arsyad Rangkuti untuk memerintahkan para pimpinan proyek Pemjadig agar mengumpulkan dana dari kontraktor rekanan PT PGNDana itu akan dipergunakan untuk anggota Komisi VIII DPR yang telah memperjuangkan usulan anggaran dari PT PGN tahun 2003.
Selanjutnya, proses pengumpulan dari para rekanan melalui GM PT PGN dilakukan oleh Djoko Pramono selaku Direktur Keuangan PT PGN, Keseluruhan uang yang terkumpul adalah Rp3,6 miliarPada bulan Oktober 2003 Washington meminta Djoko Pramono memberikan uang tunai senilai Rp 1 miliar kepada anggota Komisi VIII DPR, Agusman
Uang sebanyak Rp 300 juta juga diserahkan ke anggota Komisi keuangan DPR periode 1999-2004, Hamka YandhuPemberian itu terkait dengan ijin Initial Public Offer dari Komisi VIII DPR dan Komisi IX DPRPada bulan November 2003, Washington juga kembali memerintahkan Djoko menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Hamka YandhuPenyerahan dilakukan pada November 2003 di Hotel Hilton sebagaimana permintaan Hamka Yandhu yang diperuntukkan bagi Ketua DPR RI.
Washington dan Djoko Pramono juga ikut menikmati uang yang dikumpulkan dari rekanan PT PGN tersebutWashington menerima pembagian Rp300 juta, sedangkan Djoko Pramono menerima Rp700 juta.
Menurut Johan, pihaknya masih mengembangkan keterlibatan Hamka dan Agusman yang merupakan anggota Komisi VIIINamun soal aliran uang ke Ketua DPR periode 1999-2004, Johan belum memastikannya"Itu juga masih kita telusuri," ucap Johan.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiapkan Rp10 M untuk Rawat TMP
Redaktur : Soetomo Samsu