JAKARTA - Perseteruan antara KPK dan Polisi memang membuat prihatin banyak pihakKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun melontarkan idenya untuk mengakhiri gesekan itu.
Dalam jumpa pers di gedung MK, Kamis (29/10), Mahfud mengatakan, ada dua langkah yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang dialami Bibit dan Chandra
BACA JUGA: SBY Bentuk Tim Pengawas Kerja Menteri
Pertama, kata Mahfud, kalau ada keinginan perkara Bibit dan Chandra tidak diteruskan, Polri bisa mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3)Cara kedua, sebut Mahfud, Presiden SBY bisa menggunakan kewenangannya untuk memberikan abolisi kepada kedua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyuapan itu
BACA JUGA: Pengacara Antasari Ngotot Dakwaan Kabur
Hal ini merujuk dari peraturan bahwa presiden bisa memberikan amnesti dan abolisiNamun demikian Mahfud juag menegaskan bahwa menerbitkan SP3 paling mungkin dari pada memberikan abolisi
BACA JUGA: Cegah Giring Opini, Bibit dan Chandra Dibui
Kemungkinan besar presiden memberikan abolisi sangat kecil"Karena harus ada alasan yang luar biasaSaya sendiri ingin kasus ini diungkap secara tuntas tapi jangan direkayasa," ujar dia.(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Minta Rekaman Sadapan KPK
Redaktur : Antoni