Cegah Giring Opini, Bibit dan Chandra Dibui

Kamis, 29 Oktober 2009 – 16:31 WIB
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September silam, dua pimpinan non aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akhirnya ditahan oleh Mabes PolriPengumuman penahanan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana Arif Mansyur kepada wartawan di Mabes Polri.

"Kami menggunakan hak sebagai penyidik dalam melakukan penahanan

BACA JUGA: MK Minta Rekaman Sadapan KPK

Ada dua alasan yaitu alasan obyektif karena acamana pasal yang disangkakan kepada tersangka 5 tahun
Secara subyektifnya juga terpenuhi

BACA JUGA: 45 Saksi akan Dihadirkan

Seperti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan sebagainya terpenuhi," kata Dikdik di Mabes Polri, Kamis (29/10)


Bibit dan Chandra menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dan ditahan penyidik Direktorat III Bareskrim Mabes Polri

BACA JUGA: Kelopak: Tangkap Gubernur Bengkulu

Didkdik pun menyampaikan alasan penahanannyaDari beberapa alasan penahanan yang diungkapkan penyidik, salah satunya adalah karena dua tersangka itu kerap melakukan jumpa persPenyidik merasa terganggu dengan opini publik yang terbangun, dari jumpa media itu''Setiap saat tersangka bisa jumpa pers, ini salah satu bukti tersangka mempengaruhi opini,'' ujar Dikdik.

Sementara alasan lain yakni karena kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahunAalam aturannya, penyidik berhak melakukan penahanan jika ancaman hukumannya di atas lima tahunSedangkan alasan subjektifnya, Bibit dan Chandra dikhawatirkan mengulangi perbuatan serta  menghilangkan barang bukti‘’Mulai hari ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan penahanan,’’ tegasnya.

Terkait penahanan ini, kuasa hukum tersangka A Rifai, menilai penahanan itu sebagai suatu hal yang tak rasionalPAsalnya, kliennya tak mungkin mengulangi perbuatannya karena tak menjabat lagi.  "Itu tidak rasionalItu kan tidak boleh seperti ituApa mau terjadi pemberangusan lagiOrang menyampaikan pendapat sekarang ngga boleh lagi," katanya.(zul/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari: Keputusan Hakim Penuh Pertimbangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler