"Kami menggunakan hak sebagai penyidik dalam melakukan penahanan
BACA JUGA: MK Minta Rekaman Sadapan KPK
Ada dua alasan yaitu alasan obyektif karena acamana pasal yang disangkakan kepada tersangka 5 tahunBACA JUGA: 45 Saksi akan Dihadirkan
Seperti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan sebagainya terpenuhi," kata Dikdik di Mabes Polri, Kamis (29/10)Bibit dan Chandra menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dan ditahan penyidik Direktorat III Bareskrim Mabes Polri
BACA JUGA: Kelopak: Tangkap Gubernur Bengkulu
Didkdik pun menyampaikan alasan penahanannyaDari beberapa alasan penahanan yang diungkapkan penyidik, salah satunya adalah karena dua tersangka itu kerap melakukan jumpa persPenyidik merasa terganggu dengan opini publik yang terbangun, dari jumpa media itu''Setiap saat tersangka bisa jumpa pers, ini salah satu bukti tersangka mempengaruhi opini,'' ujar Dikdik.Sementara alasan lain yakni karena kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahunAalam aturannya, penyidik berhak melakukan penahanan jika ancaman hukumannya di atas lima tahunSedangkan alasan subjektifnya, Bibit dan Chandra dikhawatirkan mengulangi perbuatan serta menghilangkan barang bukti‘’Mulai hari ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan penahanan,’’ tegasnya.
Terkait penahanan ini, kuasa hukum tersangka A Rifai, menilai penahanan itu sebagai suatu hal yang tak rasionalPAsalnya, kliennya tak mungkin mengulangi perbuatannya karena tak menjabat lagi. "Itu tidak rasionalItu kan tidak boleh seperti ituApa mau terjadi pemberangusan lagiOrang menyampaikan pendapat sekarang ngga boleh lagi," katanya.(zul/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari: Keputusan Hakim Penuh Pertimbangan
Redaktur : Tim Redaksi