Pengacara Antasari Ngotot Dakwaan Kabur

Kamis, 29 Oktober 2009 – 16:51 WIB

JAKARTA -- Secara resmi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis (29/10), kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang menyampaikan perlawanan terhadap keputusan hakim yang menolak eksepsi yang diajukan kliennya"Kami tegaskan perlawanan secara resmi kami ajukan hari ini," kata Juniver Girsang kepada wartawan usai sidang digelar.

Perlawanan itu dilakukan sebagai bentuk keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya atas putusan sela hakim

BACA JUGA: Cegah Giring Opini, Bibit dan Chandra Dibui

Juniver menganggap putusan hakim belum menyentuh subtansi dari eksepsi yang diajukan terdakwa
Juniver bersukuh pada pendapatnya yang menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur

BACA JUGA: MK Minta Rekaman Sadapan KPK

Khususnya pada dakwaan pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP yang dinilai jaksa tidak mampu menjelaskan peran Antasari pada pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).

"Khususnya mengenai peran maupun pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 yang menurut kami, dakwaan yang disusun JPU kabur," katanya
Prlawanan yang dimaksud Juniver terhadap putusan hakim itu adalah membuat tanggapan dan analisa terhadap putusan sela

BACA JUGA: 45 Saksi akan Dihadirkan

Menurut Juniver, keberatan terhadap kesaksian Rani juga akan dimasukkan dalam materi keberatan itu.

Meski sidang tetap lanjut, Juniver yakin akan mampu membuktikan kebenaran bahwa surat dakwaan JPU tidak berdasar dan kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban terkait dengan pembunuhan Nasrudin"Tentu dalam persidangan lebih lanjut dan yang sudah ditetapkan akan dilihatKebenaran akan kami buktikan bahwa perkara ini merupakan dongeng semata," tukasnya(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelopak: Tangkap Gubernur Bengkulu


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler