MK Minta Rekaman Sadapan KPK

Kamis, 29 Oktober 2009 – 15:50 WIB

JAKARTA - Setelah mengeluarkan putusan sela dalam permohonan uji materi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan meminta agar seluruh dokumen yang dimiliki termasuk rekaman pembicaraan maupun transkrip yang dapat menjadi bukti dugaan kriminalisasi atas Chandra dan Bibit untuk dihadirkan dalam sidang uji material UU KPK

"Kami perintahkan kepada KPK supaya membawa dokumen yang diperlukan," kata Ketua MK Moh Mahfud MD saat memimpin persidangan atas permohonan uji materi UU KPK, Kamis (29/10)

BACA JUGA: 45 Saksi akan Dihadirkan



Mantan anggota Komisi III DPR itu mengatakan, MK akan melihat perkembangan dalam persidangan
Jika dalam pemeriksaan diperlukan, MK akan membukanya di persidangan

BACA JUGA: Kelopak: Tangkap Gubernur Bengkulu

Pada prinsipnya, kata Mahfud, MK tidak akan mengurusi kasus pidana Bibit dan Chandra dalam dugaan pelanggaran tindak pidana
"Itu keweangan pengadilan pidana, bukan MK," tandasnya.

Sedangkan menyangkut penyelesaian kasus yang dialami Bibit dan Chandra, guru besar ilmu hukum tata negara itu mengatakan, ada dua langkah yang kemungkinan bisa ditempuh untuk menghentikan kasus ini

BACA JUGA: Antasari: Keputusan Hakim Penuh Pertimbangan

Pertama, kata dia, kalau ada keinginan perkara Bibit dan Chandra tidak diteruskan, Polri bisa mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3)Hal itu pun kalau memang bukti dakwaannya tidak kuat.

Kedua, sebut Mahfud, Presiden SBY bisa menggunakan kewenangannya untuk memberikan abolisi kepada kedua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyuapan ituHal ini merujuk dari peraturan bahwa presiden bisa memberikan amnesti dan abolisi.

Namun demikian Mahfud juag menegaskan bahwa menerbitkan SP3 paling mungkin dari pada memberikan abolisiKemungkinan besar presiden memberikan abolisi sangat kecil"Karena harus ada alasan yang luar biasaSaya sendiri ingin kasus ini diungkap secara tuntas tapi jangan direkayasa," ujar dia.

Menanggapi putusan MK itu, tim penasihat Bibit dan Chandra berjanji akan membawa semua dokumen yang dapat mendukung permohonan uji material UU KPK iniBambang Widjajanto yang menjadi pengacara Bbit dan Chandra mengatakan, dokumen yang akan dihadirkan dalam sidang itu juga termasuk rekaman rekayasa kriminalisasi pimpinan nonaktif KPK itu"Kami akan ajukan ahli dan hadirkan dokumen resmi untuk ungkap kebenaran substansial," kata Bambang.(ara/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Supriori Mulai Diadili


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler