JAKARTA - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang ideal maksimal 40 persen dari kuota penggunan dana APBDSehingga belanja publik teralokasi anggaran minimal 60 persen dari total APBD
BACA JUGA: Kapolri Masih Simpan Figur Kabareskrim
Hal itu ditegaskan Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/6)
BACA JUGA: ICW Desak MK Perpanjang Jabatan Busyro
Sebaiknya pengeluaran untuk gaji PNS daerah tidak melebihi dari 40 persen dari APBD sehingga anggaran difokuskan untuk membangun daerahBACA JUGA: Golkar Desak Polri Periksa Andi Nurpati
Intinya jangan besar pasak daripada tiang," ujar Tumpak.Untuk mengontrol pengadaan CPNS daerah, DPRD berperan strategis untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam masalah anggaranTujuannya agar penerimaan PNS daerah dilakukan dengan cermat dan memperhitungkan sejumlah aspek yang adaAdapun aspek-aspek tersebut antara lain distribusi PNS, analisis beban kerja, dan profil daerah.
"Pemerintah berulang kali mengingatkan agar pengadaan PNS harus disesuaikan dengan kemampuan daerahMeski ada dana pusat yang digelontorkan, bukan berarti hanya dihabiskan untuk membayar gaji pegawai sajaKarena itu dalam penerimaan PNS diperlukan kerja sama yang baik antara BKD dan DPRD," urainya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Desak Polisi Tuntaskan Kasus Andi Nurpati
Redaktur : Tim Redaksi