ICW Desak MK Perpanjang Jabatan Busyro

Senin, 13 Juni 2011 – 13:47 WIB

JAKARTA - Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz meminta Mahkamah Konstitusi (MK)  segera membacakan putusan pengujian UU 30/2002 tentang KPK atas pasal mengenai kepemimpinan KPK sebelum waktu pendaftaran panitia seleksi calon pemimpin KPK yang akan ditutup 22 Juni 2011.

"Kami berharap masa jabatan Busyro (Muqoddas) bisa diperpanjang, karena itu yang kami ujikan dan kesimpulan dari tiga ahli yang diajukan pun berpendapat kepemimpinan KPK itu sebaiknya empat tahun," kata Donal saat dihubungi, Senin (13/6).

Dalam uji UU ini, tiga ahli yang diajukan oleh para penggugat  pengujian pasal 33 dan 34 UU 30/2002 itu adalah pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas, dan pengacara senior Todung Mulya Lubis.
 
Selain itu, Donal mengharapkan MK menjadikan permohonan uji materi yang diajukan oleh pihaknya sebagai persoalan demi status kepemimpinan masa jabatan ketua lembaga superbody tersebut“Kita mengharapkan mereka cepat memberi putusan kalau bisa sebelum tanggal 22 Juni

BACA JUGA: Golkar Desak Polri Periksa Andi Nurpati

Karena Pansel (panitia seleksi) butuh kepastian dan Busyro (Ketua KPK) juga butuh kepastian,” tandas Donal.
 
Seperti diketahui, pemohon dalam gugatan tersebut adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari
Para penggugat berpendapat bahwa sesuai UU KPK, pimpinan terpilih menjabat selama empat tahun.

Namun, dalam proses seleksi di DPR, pimpinan KPK terpilih, yakni Busyro Muqoddas yang menggantikan Antasari Azhar hanya menjabat hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini

BACA JUGA: PKS Desak Polisi Tuntaskan Kasus Andi Nurpati

BACA JUGA: Direstui DPR, Pesawat Baru Kepresidenan Tiba 2013

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Jalan-jalan ke Swiss dan Jepang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler