Idealnya, Pasar Modal Syariah Dibuat Terpisah

Rabu, 10 Agustus 2016 – 15:39 WIB
OJK. Foto; Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA – Absennya bank syariah dalam daftar bank kustodian menuntut pemerintah untuk memberikan insentif. Di antara 21 bank kustodian, seluruhnya merupakan bank konvensional.

Karena itu, produk investasi syariah belum memiliki fasilitas dan tempat pengembangan dana yang murni syariah.

BACA JUGA: Emas dan Pounds jadi Komoditas Terbaik

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Timur Imron Mawardi menyatakan, meski produk investasi seperti reksa dana syariah dikeluarkan atas persetujuan Dewan Syariah Nasional dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), ada kebutuhan investor yang menginginkan agar dana investasi reksa dana tersebut ditampung di bank syariah.

’’Mestinya, idealnya 100 persen syariah. Tapi, itu tidak berarti bahwa dana investasi syariah yang ditampung di bank kustodian konvensional tersebut tidak halal ya,’’ katanya.

BACA JUGA: Kantongi Izin Tampung Dana Repatriasi, BTN Bidik Rp 50 Triliun

Banyak bank syariah di Indonesia yang berstatus sebagai bank umum kegiatan usaha (BUKU) III sehingga cukup kuat dalam urusan permodalan. Selain itu, ada bank syariah yang sudah listing dan menjadi emiten yang masuk dalam indeks saham syariah Indonesia (ISSI).

Artinya, bank tersebut sudah cukup baik dari segi sistem. Hanya butuh political will otoritas untuk menyediakan lalu lintas dana yang 100 persen syariah.

BACA JUGA: Tahun Lalu Rugi Rp 733 M, Sekarang Indosat Untung Rp 428 M

’’Saya pikir potensinya besar. Sebab, kapitalisasi pasar ISSI saja sekitar Rp 2.000 triliun. Artinya, minat investor terhadap produk syariah juga tinggi,’’ paparnya.

Imron berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self regulatory organizations (SRO) di pasar modal memberikan kelonggaran bagi bank syariah untuk menjadi bank kustodian. Misalnya, cukup dengan melihat status BUKU III pada bank syariah.

Ketua Forum Akselerasi Ekonomi Syariah (FAES) Muhammad Nafik Hadi Ryandono menjelaskan, otoritas masih menilai bank syariah belum punya kapasitas yang memadai untuk menjadi bank kustodian.

’’Mungkin karena transaksi di syariah tidak bisa margin trading atau memfasilitasi short selling,’’ paparnya.

Menurut Nafik, idealnya pasar modal syariah itu terpisah dengan pasar modal secara umum agar lalu lintas dana investasi bisa murni berbasis syariah. ’’Sekarang kan belum ada spin-off, baru produk investasinya saja yang syariah,’’ katanya. (rin/c5/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reksa Dana Tertolong Banjir Likuiditas, Return Deposito Mengecil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler