jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan instruksi ke seluruh sekolah agar melakukan pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2020 secara daring, untuk memutus mata penyebaran Covid-19.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020, Kemendikbud mewajibkan seluruh lembaga pendidikan tidak mengadakan PPDB yang mengharuskan orang tua dan murid hadir ke sekolah. Ini artinya seluruh lembaga pendidikan menerapkan PPDB secara daring.
BACA JUGA: Perkembangan Menyedihkan dari Ponpes Temboro Magetan
Kebijakan ini berimbas pada sekolah dan madrasah yang tidak pernah menerapkan PPDB secara daring baik itu negeri maupun swasta.
Adanya sistem zonasi untuk sekolah negeri pun masih membuka akses untuk pendaftaran secara langsung ke sekolah.
BACA JUGA: Satu per Satu Perampok Bengis Tersungkur, Terima Kasih, Pak Polisi
Berbagai cara dilakukan oleh sekolah, paling umum adalah membuat form online melalui google form atau melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, ada yang berbeda dari puluhan sekolah dan universitas yang telah bergabung di Jaringan IDN. Mereka menggunakan sistem PPDB online.
BACA JUGA: Anak-Anak Sudah Bosan, Mas Nadiem Harus Segera Bikin Terobosan
Menurut Indah Maryani, COO InfraDigital Nusantara, sistem PPDB online ini merupakan produk baru di awal tahun.
PPDB ini ditawarkan gratis untuk semua lembaga pendidikan baik yang telah bergabung dengan IDN maupun yang belum selama masa wabah Covid-19.
"Awalnya kami hanya tawarkan ke 350 lembaga pendidikan yang telah bergabung dan menerapkan pembayaran online melalui jaringan IDN. Namun melihat perkembangan dan animo lembaga pendidikan terhadap PPDB dan PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) Online, akhirnya kami buka juga untuk umum. Alhamdulillah ada puluhan sekolah lain yang baru bergabung karena butuh sistem PPDB secara daring apalagi di saat wabah seperti ini," tutur Indah
Dengan PPDB dan PMB secara daring, proses pendaftaran siswa atau mahasiswa yang tadinya bisa memakan waktu 1-2 hari dikarenakan proses dokumentasi yang panjang, bisa diperkecil jadi 15 menit saja.
Sekolah atau universitas bisa melakukan validasi atas data siswa dengan dokumen yang diunggah.
Selanjutnya siswa atau mahasiswa bisa melakukan pembayaran pendaftaran melalui channel Jaringan IDN, misalnya Indomaret, Alfamart, Tokopedia atau Gojek dan lain sebagainya. Sehingga lebih aman dan nyaman untuk orang tua atau mahasiswa dalam bertransaksi.
Indah mengungkapkan, puluhan sekolah dan universitas tersebut menggunakan link khusus yang terintegrasi dengan website-nya mirip dengan layanan pendaftaran di universitas-universitas besar. Bahkan dapat melakukan pembayaran online di berbagai channel tersebut.
"Orang tua juga dapat melihat status pendaftaran dan tagihannya melalui aplikasi Jaringan IDN," ujarnya.
Mengenai layanan baru yang digratiskan ini, Ian Mc Kenna, CEO InfraDigital Nusantara menyatakan,.hal tersebut sebagai wujud kepedulian mereka terhadap sektor pendidikan di masa pandemi.
"Dengan layanan ini dapat membantu sekolah-sekolah menerapkan PPDB secara daring dan ikut mendukung program pemerintah dalam mencegah wabah Covid-19," ucapnya.
Salah satu sekolah yang telah menerapkan PPDB Online melalui Jaringan IDN adalah SMK Manbaul Ulum Kabupaten Cirebon.
Ketua Panitia PPDB SMK Manbaul Ulum, Dedi Manfaluthi mengaku sangat terbantu dari sistematika pendaftaran dan pendataan yang lebih rapi.
"Sekolah kami jadi lebih fleksibel di zaman era digital ini dan sangat membantu orang tua dalam mengakses informasi PPDB serta layanan pembayaran online yang lebih variatif yang dapat dipilih oleh orang tua," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad