BACA JUGA: Dua Fraksi Tolak RUU MA
Dalam rilis yang dikeluarkan kehumasan Departemen Agama (Depag) itu menegaskan, penetapan hari raya Idul Adha itu sesuai Keputusan Menteri Agama Maftuh Basyuni No
BACA JUGA: DPR Bahas 6 RUU Usulan DPD
"Sesuai Keputusan Menag tanggal 1 Dzulhijjah 1429 H jatuh pada Sabtu (29/11), sehingga Idul Adha (10 Dzulhijjah 1429 H) jatuh pada 8 Desember 2008," ujar Ketua BHR Depag Muchtar Ilyas.
Dijelaskannya, sesuai ijtima pada Kamis (27/11) atau 29 Dzulqo`dah 1429 H pukul 23.55, pada saat matahari terbenam posisi hilal masih di bawah ufuk antara -5 derajat 39 menit sampai -4 derajat 33 menit
BACA JUGA: GIA Kabarkan Pemulangan Jemaah Telat
"Di kawasan Asean dan Arab Saudi serta negara-negara Islam juga menetapkan pada hari yang sama, dengan demikian pada tahun ini Idul Adha dirayakan umat Islam secara bersamaan," ujarnya.
Di sisi lain Hamim Aziz, MA dari Al Wasliyah meminta agar pelaksanaan sidang itsbat dilakukan Departemen Agama pada akhir bulan Dzulqo`dah, tidak seperti saat ini"Sebaiknya seperti penetapan awal Ramadhan dan 1 Syawal," ujarnya.
Menanggapi ini, Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan lebih pada teknisKalau 1 Syawal, sangat berkepentigan Lebaran, sedang Dzulhijjah ada limit waktu 10 hari.
"Pengalaman pemerintah Saudi Arabia pada waktu lalu tidak tetap, bisa berubah-ubah di tengah jalanKeinginan raja segala-galannya," tukasnya. (esy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peresmian Kalut Masih Ngambang
Redaktur : Tim Redaksi