IDXCarbon Merupakan Upaya Indonesia dalam Mencapai Net Zero Emission

Senin, 09 Oktober 2023 – 22:00 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon pada Selasa (26/9) lalu. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon pada Selasa (26/9) lalu.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan IDXCarbon merupakan salah satu upaya Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission di 2060 atau lebih cepat.

BACA JUGA: Strategi Pertamina International Shipping Mendukung Net Zero Emission 2060

“Melalui perdagangan karbon yang resmi dan tercatat dengan baik, maka Indonesia dapat melakukan pengukuran dengan lebih presisi dalam mengejar target yang dimiliki (Net Zero Emission 2060),” ucap Jeffrey dalam keterangan tertulis, Senin (9/10).

Jeffrey mengatakan Indonesia adalah salah satu negara dengan potensi karbon terbesar dengan area mangrove terluas dan salah satu hutan hujan terluas di dunia.

BACA JUGA: Dorong Net Zero Emission 2060, FFI Beli Energi Terbarukan dari PLN

Ini menunjukkan adanya potensi perdagangan karbon yang sangat besar di masa depan dari Indonesia.

“Perdagangan karbon melalui IDXCarbon akan membantu mengalirnya dana kepada proyek hijau yang dapat mendukung upaya Indonesia dalam mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC),” kata dia.

BACA JUGA: Danone Indonesia Dukung Percepatan Net Zero Emission

Menurut dia, pencatatan unit karbon berpusat pada koneksi yang dimiliki oleh IDXCarbon dengan Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Unit karbon Indonesia akan terdaftar di SRN setelah melewati proses validasi dan verifikasi.

“Secara natural, transaksi karbon adalah beli lalu pakai dan bukan beli lalu jual meski itu juga diperbolehkan sehingga perdagangan unit karbon ini berpotensi memiliki volatilitas dan frekuensi yang tidak setinggi saham,” tuturnya.

Walau begitu, kata dia, Indonesia sudah memiliki peraturan dan SOP pengawasan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan.

Jeffrey menyebutkan sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha yang membeli unit karbon di IDXCarbon.

Pertama, bagi pelaku usaha yang memiliki kewajiban batas atas emisi (BAE) yang ditetapkan oleh kementerian terkait, pembelian unit karbon dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban dimaksud.

“Kemudian, bagi pelaku usaha yang memiliki komitmen untuk melakukan pengurangan emisi GRK (gas rumah kaca), membeli carbon offset sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pengurangan emisi GRK,” tambah Jeffrey. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler