JAKARTA - Informasi soal adanya salah seorang menteri Kabinet Kerja yang pernah menerima pemberian hadiah atau janji dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri yang tercatat oleh KPK pernah menerima gratifikasi itu adalah Ignasius Jonan yang kemarin dilantik sebagai Menteri Perhubungan (Menhub). Gratifikasi diterima sewaktu ia masih menjabat Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia.
Jurubicara KPK, Johan Budi, mengatakan, gratifikasi diterima Jonan dari MNC Life Insurance. Namun, Johan mengatakan bahwa gratifikasi yang diterima itu sudah dilaporkan sendiri oleh Ignasius Jonan ke divisi gratifikasi di KPK.
BACA JUGA: Polemik PPP Bisa Buka Kans DPR Interpelasi Jokowi
"Saudara IJ (Ignasius Jonan) benar melaporkan gratifikasi ke KPK berupa polis asuransi siaga MNC life insurance senilai 250 juta rupiah," kata Johan saat dikonfirmasi RMOL (Grup JPNN), Selasa (28/10).
Johan menambahkan, Ignasius dalam laporan penyerahan gratifikasi itu menyebutkan bahwa polis diterimanya sebagai penghargaan sebagai "tokoh fenomenal" pada Anugerah Seputar Indonesia 2014 (ASI), yang dilaksanakan stasiun televisi RCTI.
BACA JUGA: Tessy Minum Cairan Pembersih Kloset
"Sesuai keputusan pimpinan tanggal 11 Agustus 2014, pemberian itu diserahkan," terang Johan.
Johan mengatakan, KPK sangat mengapresiasi penyerahan laporan gratifikasi dari Ignasius.
BACA JUGA: Presiden Diminta Turun Langsung Tuntaskan Sengketa Lahan di Kepri
Johan mengimbau agar para penyelenggara negara lain untuk mengikuti apa yang dilakukan olehnya.
"Kita apresiasi langkah yang dilakukan Pak IJ. ini bentuk kesadaran penyelenggara negara terhadap kewajiban dan pencegahan korupsi," tandas Johan yang baru diangkat menjadi Deputi Pencegahan KPK. (ald/RMOL)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beralasan Rapat, Ade Komaruddin Batal Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi