jpnn.com - PONTIANAK – Pencabulan terhadap remaja seolah tak pernah ada habisnya. Yang terbaru terjadi di Sungai Berembang, Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Pelaku bernama Abdul Latif mengihik-ihik Bunga (bukan nama sebenarnya). Akibat perbuatan Abdul, remaja 15 tahun itu hamil. Abdul pun diciduk jajaran Satreskrim Polresta Pontianak pada 22 Juni lalu.
BACA JUGA: Siap-siap, Operasi Dimulai Hari Ini
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean membenarkan penangkapan Abdul Latif. “Korban disetubuhi, saat ini korban sedang hamil,” jelas Kompol Andi Yul di laman Rakyat Kalbar, Rabu (29/6).
Andi menambahkan, Abdul dibekuk di kediaman orang tuanya di Desa Sungai Berembang, Sungai Kakap. “Tidak ada perlawanan, pelaku langsung kami tangkap dan kami bawa ke Mapolresta untuk diperiksa,” tegasnya.
BACA JUGA: Seperti Ini Modus Penyelundupan Narkoba dari Malaysia
Abdul dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku saat ini sudah kami tahan,” katanya.
Ditemui wartawan di Mapolresta Pontianak, Abdul berkilah berbuat tak senonoh terhadap pacarnya yang masih duduk di bangku sekolah itu.
BACA JUGA: Cabuli Bocah SD, Pak Guru Dituntut 8 Tahun Penjara
“Kami duduk berdua di rumah saya di Sungai Berembang, bukan karena saya nonton film porno. Tetapi karena dipengaruhi setan, akhirnya saya melakukan hal itu,” kata Abdul. (zrn/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Mudik apa Tawuran, Kok Bawa Senjata Tajam
Redaktur : Tim Redaksi