Ijasah Syarfi Hutauruk Dipersoalkan di MK

Kamis, 03 Juni 2010 – 00:31 WIB

JAKARTA -- Masalah ijazah Syarfi Hutauruk, peraih suara tertinggi di pemilukada Kota Sibolga, diungkit di persidangan lanjutan kasus sengketa pemilukada Kota Sibolga yang diajukan pasangan Afifi Lubis-Halomoan Parlindungan Hutagalung, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin (2/6)Saksi-saksi yang diajukan pemohon memberikan penekanan khusus mengenai ijasah mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu

BACA JUGA: MK Tak Sudi Urusi SK Mutasi



Faisal Hutauruk, pimpinan sebuah LSM, menceritakan hasil investigasinya mengenai surat keterangan pengganti ijazah dari SDN 153024 Pasar Sorkam milik Syarfi
Dia juga menyampaikan perkembangan teranyar, bahwa Kapolri telah memerintahkan Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti pengaduannya mengenai ijazah Syarfi itu

BACA JUGA: Sekjen Hanura: Proses Musda Berlangsung Demokratis

Hakim konstitusi Akil Mochtar yang memimpin sidang sempat mengingatkan Faisal agar tidak membuat kesimpulan sendiri mengenai sah-tidaknya surat keterangan itu, apalagi kasusnya baru akan ditangani kepolisian.

Kepala Sekolah SDN 153024 Pasar Sorkam, Yuliani Tanjung, juga dihadirkan sebagai saksi
Dia uraikan, bahwa nomor induk 151 atas nama Syarfi, tidak ada di buku induk

BACA JUGA: Ada Surat Mendagri, Pilkada Tolitoli Rusuh

Lantas dikatakan, yang tidak ada di buku induk siswa tidak hanya nomor 151, melainkan dari nomor 01 hingga 271Untuk nomor induk 272 ke atas, katanya, untuk siswa kelahiran 1948 ke atasDengan demikian, ia menyimpulkan, Syarfi yang kelahiran 1959 tidak mungkin punya nomor induk 151"Maka dapat saya pastikan, nama Syarfi tidak ada," ucapnya.

Tak pelak, kalimat terakhir Yuliani itu langsung ditanggapi Akil MochtarHakim MK yang juga mantan anggota Komisi III DPR itu meminta Yuliani tidak membuat kesimpulan sendiriSebagai saksi, kata Akil, hanya bisa memberikan keterangan berdasarkan fakta, bukan menafsirkan sendiri"Tak boleh berlogika sendiri," ujar Akil.

Seperti diberitakan, pada persidangan perdana 27 Mei lalu, pasangan calon walikota-wakil walikota Sibolga, Afifi Lubis-Halomoan Parlindungan Hutagalung, mengklaim sebagai pemenang pilkada dengan perolehan suara 18.148 suara (47,39 persen)Menurut perhitungan pasangan ini, pasangan Syarfi Hutauruk-Marudut Situmorang hanya memperoleh 14.901 suara (38,91 persen).

Sementara, menurut hasil resmi rekapitulasi penhitungan suara KPU Sibolga, pasangan Syarfi-Marudut mendapatkan suara tertinggi dengan 20.493 suara (46,28 persen)Menurut kubu Afifi-Halomoan, suara pasangan Syarfi-Marudut itu tidak sebesar itu, tapi harus dikurangi 5.592 suara.

Dalam sidang perdana itu, kuasa hukum Afifi-Halomoan, Roder Nababan, memaparkan hitungan versinyaKatanya, telah ditemukan daftar pemilih tetap (DPT) ganda sebenyak 2.450, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses sebanyak 2.960, dan adanya pemilih dan NIK Kabupaten Tapteng sebanyak 182Jika ditotal mencapai 5.592Angka itulah yang digunakan untuk mengurangi perolehan suara Syarfi-Marudut versi hitungan KPU Sibolga(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Tolak Paket Rp 15 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler