BACA JUGA: Demokrat Kalsel Belum Mikir Pilkada
Anggota DPRD Kota Pontianak periode 2009-2014 itu dilaporkan ke polisi lantaran menggunakan ijazah SMA Muhammadiah yang diduga palsu.Masalah ini telah dilaporkan ke Poltabes Pontianak pada 21 September 2009
Selain itu, politisi dari Partai Demokrat itu dilaporkan ke KPU Pontianak dan Panwaslu Kota Pontianak oleh Andi Musmulyadi, Suryani, Miling, dan Agus Ismail Alqadri, oleh para kompetitor mereka di pemilu lalu untuk dapil Pontianak Timur.
Laporan ke Panwaslu dan KPU Pontianak, dilengkapi surat keterangan dari Kepala SMA Muhammadiyah Sintang nomor: E-6/022/SMA-M/X/2009
BACA JUGA: Oktober, Perppu Pilkada Beres
Dalam surat yang ditandatangani kepala sekolah Sukarti itu menyebutkan bahwa Masdi, kelahiran Pontianak 13 Februari 1969 dengan nomor induk 493 benar siswa SMA Muhammadiyah Sintang tahun pelajaran 1985/1986 kelas I semester IPanwas sendiri sudah merekomendasikan kepada KPU Kota Pontianak untuk menggugurkan Masdi dari Partai Demokrat Dapil Pontianak Timur sebagai caleg terpilih.
Rekomendasi itu dikeluarkan panwas pada 11 September 2009, 4 hari sebelum pelantikan anggota terpilih DPRD Pontianak 2009-2014
BACA JUGA: Jangan Bawa Kamera dan HP
“Hasil rapat pleno kita, yang bersangkutan menggunakan ijazah SMA yang bukan haknya dan telah kita sarankan kepada KPU untuk menggugurkannyaTapi kenyataannya yang bersangkutan tetap dilantik,” kata Ketua Panwaslu Kota Pontianak, Mahdi M Daud kepada JPNN.Menurutnya, kewenangan panwas hanya sampai pada rekomendasi tersebut dan berharap kepada mereka yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum tindak pidana murni
“Jika memang aparat kepolisian memerlukan kita sebagai saksi, kita siap berkoordinasi untuk memberikan keterangan sesuai koridor kita,” ujarnya.
Rekomendasi Panwas itu juga telah ditindaklanjuti oleh KPU Pontianak pada 14 September 2009, tepat sehari sebelum pengambilan sumpah jabatan dewan baru.
Dalam surat bernomor 270/366/KPU-Kota itu disebutkan bahwa penggantian calon terpilih atas dugaan melakukan pemalsuan dokumen, hanya dapat dilakukan apabila terbukti yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai ketentuan hukum tetapHal itu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2008, pasal 218 tentang Penggantian Calon Terpilih.
Ketua KPU Kota Pontianak Viryan Azis, dihubungi terpisah mengatakan bahwa lembaga yang berwenang menyatakan palsu atau tidaknya suatu ijazah adalah pengadilan.
Rekomendasi panwas yang menyatakan bahwa Masdi telah melakukan panwas, kata Viryan, tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pergantian calon.
“Kalau ada putusan pengadilan tetap bisa digantiAtau ada mekanisme pengajuan dari partaiBeda dengan kasus di DPRD Kalbar, di mana kasus yang sama mengenai dugaan pemalsuan ijazah, ada kebijakan partai untuk menarik yang bersangkutan,” jelasnya.
Viryan menambahkan, surat keterangan dari kepala sekolah SMA Muhammadiyah Sintang juga tidak menyebutkan bahwa ijazah itu palsu atau tidak
“Saya sudah konfirmasi ke kepala sekolahnyaTidak menyebutkan ijazah palsu, cuma ada perbedaanSecara teknis administrasi, perbedaan itu dimungkinkan karena bisa jadi ada kekeliruanSurat keterangan kepala sekolah itu perlu pendalaman lebih jelas,” katanya.
Viryan menambahkan, “Surat satu lembar tidak cukup memutuskan apakah ijazah yang digunakan Masdi, palsu atau tidakPerlu klarifikasi secara tertulis dengan pihak sekolahMesti perlu pendalaman.”
Sementara Sekretaris DPW Lira Kalbar Ari Hepi R, menyayangkan sikap Ketua DPD Partai Demokrat Kota Pontianak yang tetap meloloskan Masdi sebagai anggota DPRD Kota Pontianak.
“Seharusnya pimpinan partai bisa mencontoh kasus yang sama seperti yang dilakukan Cornelis yang langsung menarik anggota DPRD Kalbar terpilih yang diduga menggunakan ijazah palsu,” katanya(zan/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ada Caleg yang Gugat KPU
Redaktur : Tim Redaksi