BACA JUGA: ICW Persoalkan Dana Pilpres Rp. 67,14 M
KPU dianggap keliru menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan suara dan kursi DPR.Diantara mereka yang akan menggugat, Usman M Tokan caleg PPP untuk anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I dan Dewie Yasin Limpo caleg Hanura untuk anggota DPR dapil Sulawesi Selatan I.
"Kami sedang menggugat Keputusan KPU No 379/2009 tentang Penetapan Caleg Terpilih karena menggunakan surat panitera yang tidak punya kekuatan hukum sebagai dasar menetapkan suara parpol dan caleg di dapil Sumsel,” kata Kornelis K Saran selaku pengacara Usman M Tokan di Jakarta, Kamis (24/9)
Menurut Kornelis,pada pleno 21 Agustus KPU sudah menetapkan Usman M Tokan sebagai caleg terpilih
BACA JUGA: KPU Tegaskan Dana Kampanye Pilpres Tak Bermasalah
Padahal, jika mengacu pada amar putusan MK, tambahan suara tersebut untuk parpol PPP.Sementara, Dewie Yasin Limpo menggugat KPU ke PTUN karena namanya dihilangkan
BACA JUGA: Bawaslu Juga Polisikan Mega - Prabowo
Kalau palsu, berarti harus ada pembuktian dari aparat hukum yang berwenang,” kata Dewie.Pada saat pengumuman nama-nama caleg yang ditunda pada Jumat (18/9) pekan lalu, nama Dewie digantikan Mestariyani Habie dari Partai Gerindra.Sedangkan Caleg PDIP untuk anggota DPR dapil Riau Marsiaman Saragih memidanakan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary ke Sentragakumdu Mabes Polri karena merasa dicemarkan nama baiknya.“Pada Keputusan KPU No 286/Kpts/2009 tentang Penetapan Caleg Terpilih yang ditampilkan di website KPU nama saya adaKemudian, tiba-tiba menghilang tanpa keterangan," ujar Marsiaman.(aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Polisikan Tim Kampanye SBY
Redaktur : Tim Redaksi