Oktober, Perppu Pilkada Beres

Sabtu, 26 September 2009 – 09:17 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah bakal rampung pada bulan Oktober depanPerppu itu harus diselesaikan, karena ratusan pilkada telah menyongsong tugas-tugas KPU mulai akhir 2009 hingga sepanjang 2010 mendatang.

"Maksimal akhir Oktober sudah harus selesai," kata I Gusti Putu Artha, anggota KPU, di Jakarta, Jumat (25/9) kemarin.

Pembahasan Perppu tersebut terkait dengan sejumlah perubahan teknis tata cara pilkada

BACA JUGA: Jangan Bawa Kamera dan HP

Semua hal baru yang sudah diaplikasikan pada Pemilu 2009, akan disinkronkan pula dalam pilkada
Seperti halnya untuk cara mencontreng, dihapuskannya kartu pemilih, serta digunakannya KTP sebagai alat pilih.

Menurut Putu, seluruh draft terkait Perppu Pilkada hampir mencapai final

BACA JUGA: Masih Ada Caleg yang Gugat KPU

KPU bersama Depdagri juga menyepakati draft terkait pemutakhiran data pemilih untuk pilkada
Pemerintah daerah katanya, nantinya tidak boleh ikut campur dalam pemutakhiran data pemilih

BACA JUGA: ICW Persoalkan Dana Pilpres Rp. 67,14 M

KPU daerah yang akan melakukan pemutakhiran"Basisnya adalah DPT pilpres lalu, diambil di masing-masing daerah," terangnya.

Kesepakatan itu menegaskan proses regulasi yang akan berjalan di lapanganSebab, dalam pilkada sebelumnya, sempat terjadi perbedaan persepsi terkait pemutakhiran data pemilihPemda mendasarkan diri pada PP Nomor 6 Tahun 2005, di mana data pemilih pilkada didasarkan kepada catatan sipil kependudukan"Dengan kesepakatan itu, PP No 6 tidak perlu lagi digunakan," jelas Putu pula.

Terkait penghapusan kartu pemilih, Putu pun menyatakan bahwa keberadaannya memang sudah tidak dibutuhkanSebab, pemutakhiran data pemilih sudah mengakomodir pemilihBelum lagi dengan disahkannya KTP sebagai alat pilih"Kartu pemilih itu nanti hanya menghabiskan biaya sajaPemborosan kalau tetap digunakan," tegasnya.

Perihal digunakannya mencontreng dalam pilkada, Putu menyatakan bahwa sistem mencontreng ternyata sudah dikenal masyarakatJika kembali ke sistem mencoblos, perlu dilakukan sosialisasi ulangIdealnya, sebaiknya dilakukan penyeragaman, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam tata cara menandai surat suara"Seterusnya dengan contreng sekalian saja," lanjutnya.

Upaya mensosialisasikan hal itu saat ini disebutkan sudah mulai terlihatPutu menyatakan, Depdagri tengah berencana mengundang seluruh KPU daerahTujuannya adalah untuk mendengarkan saran langsung dari daerah, terkait pelaksanaan pilkada yang ideal"Kami harap itu menjadi forum positif bagi pemerintah, agar Depdagri tahu masalah KPU di daerah," harapnya(bay/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tegaskan Dana Kampanye Pilpres Tak Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler