jpnn.com - Sebanyak 344.488 honorer K2 nasibnya dalam ketidakpastian. Mereka harus menunggu kebijakan anyar dari pemerintah. Apakah bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau tidak.
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, jumlah honorer K2 dari berbagai profesi sebanyak 438.590 orang. Mereka terdiri dari guru honorer 157.210, dosen 86, tenaga kesehatan 6.091, penyuluh 5.803, administrasi 269.400.
BACA JUGA: Hasil Verifikasi Dokumen Pelamar PPPK Disandingkan dengan Data BKN
Jumlah itu kemudian menyusut sejalan dengan rekrutmen CPNS 2018. Dari formasi honorer K2 yang disiapkan 13.347 untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, hanya 6.806 yang lolos PNS.
Sisanya 6.541 yang tidak lulus dan tidak daftar CPNS, dialihkan mengikuti tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
BACA JUGA: Yakin Soal Tes PPPK Tidak Akan Bocor
BACA JUGA: Hasil Verifikasi Dokumen Pelamar PPPK Disandingkan dengan Data BKN
Dengan adanya 6.806 honorer K2 berubah status PNS, otomatis jumlah guru, dosen, tenaga penyuluh, dan kesehatan yang tersisa sebanyak 162.649 orang. Mereka inilah yang dimasukkan ke dalam rekrutmen PPPK tahap satu.
BACA JUGA: Jadwal Tes PPPK dan Materi Soal
Honorer K2 unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengungkapkan, ada 150 ribu formasi honorer K2 yang disiapkan. Tahap satu sebanyak 75 ribu untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Ditutup, Tunggu Aturan Passing Grade
Sayangnya, yang daftar hanya 87.561 orang. Itu berarti masih tersisa 75.088 honorer K2 (guru, penyuluh, dan tenaga kesehatan). Bila ditambahkan dengan tenaga teknis yang jumlahnya mencapai 269.400, berarti masih tersisa 344.488 honorer K2.
Menteri Syafruddin berjanji, tenaga teknis akan diselesaikan di tahap kedua. Namun, melihat formasi yang disiapkan hanya 150 ribu (tahap satu dan dua), lagi-lagi ada banyak honorer K2 yang tertinggal.
Dia menegaskan, rekrutmen PPPK mengacu pada beberapa undang-undang. Semisal rekrutmen guru, aturan yang dipakai selain UU ASN juga UU Guru dan Dosen. Di mana salah satu syaratnya adalah pendidikan harus S1.
"Kalau ada honorer K2 yang tidak bisa daftar CPNS atau PPPK karena tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan undang-undang. Nah yang tidak bisa ikut PPPK atau CPNS ini kami kembalikan kepada daerah. Apakah akan tetap dipertahankan atau diberhentikan," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Serahkan Soal Tes PPPK ke Menteri Syafruddin
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad